Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau sejumlah hal yang bisa dilakukan orang tua jika anak usia 6 hingga 11 tahun mengalami efek samping vaksin Covid-19.
Dikutip dari laman Covid19.go.id, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito meminta para orang tua tidak panik jika anak mengalami indikasi gejala Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI).
Beberapa indikasi gejala KIPI atau efek samping vaksin Covid-19 pada anak antara lain nyeri pada lengan bekas suntikan, sakit kepala, nyeri otot, nyeri sendi, menggigil, mual atau muntah, rasa lelah, demam yang ditandai suhu diatas 37,8 derajat celsius, maupun gejala mirip flu dan menggigil selama 1 - 2 hari.
"Maka kami meminta masyarakat untuk tidak panik. Orang tua bisa melakukan upaya penanganan dini," jelas Wiku.
Lantas, apa yang harus dilakukan orang tua jika anak mengalami efek samping vaksin Covid-19?
Baca Juga: Awas, Studi Terbaru Menunjukkan Penyebaran Omicron Lebih Cepat
Hal yang perlu dilakukan orang tua jika anak alami efek samping vaksin Covid-19
Langkah penanganan dini yang bisa dilakukan orang tua jika anak mengalami efek samping vaksin Covid-19 adalah membuat anak cukup beristirahat dan minum obat penurun panas jika diperlukan.
Serta upayakan agar anak mengkonsumsi air putih yang cukup. Lalu, jika terdapat rasa nyeri di tempat bekas suntikan, usahakan tetap gerakkan dan gunakan lengan anak.
"Apabila perlu, kompres bagian yang nyeri dengan kain bersih yang dibasahi dengan air dingin setelah melakukan penanganan dini," lanjutnya.
Setelah melakukan penanganan dini, orang tua agar segera melaporkan temuan KIPI atau efek samping vaksin Covid-19 yang dialami anak ke Puskesmas atau ke sentral vaksinasi.
Hal ini akan menjadi input evaluasi pelaksanaan vaksinasi kedepannya serta penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: Kasus Varian Omicron Kedua Terdeteksi di Malaysia
Larangan suntik vaksin Covid-19 pada anak-anak
Dalam situs resminya, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merekomendasikan pemberian vaksin Covid-19 pada anak golongan usia 6-11 tahun. Vaksin Sinovac bisa diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu.
Namun, tidak semua anak boleh diberikan vaksin Covid-19. IDAI merekomendasikan, anak yang memiliki 9 penyakit ini dilarang untuk suntik vaksin Covid-19.
Berikut daftar penyakit yang dilarang suntik vaksin Covid-19
- Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol
- Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis
- Pasien anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi
- Anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat
- Anak sedang mengalami Demam 37,50 C atau lebih, anak baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan
- Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan
- Memiliki hipertensi dan diabetes melitus
- Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali
Baca Juga: Mudah dan Murah, Ini 5 Cara Menumbuhkan Rambut dengan Cepat
IDAI juga menyarankan, sebelum dan sesudah suntik vaksin Covid-19 semua anak harus:
- Tetap memakai masker dengan benar
- Menjaga jarak
- Tidak berkerumun
- Tidak bepergian bila tidak penting
Itulah hal yang perlu dilakukan orang tua jika anak mengalami efek samping vaksin Covid-19.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News