Penulis: Virdita Ratriani
Dalam situs resminya, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merekomendasikan pemberian vaksin Covid-19 pada anak golongan usia 6-11 tahun. Vaksin Sinovac bisa diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu.
Namun, tidak semua anak boleh diberikan vaksin Covid-19. IDAI merekomendasikan, anak yang memiliki 9 penyakit ini dilarang untuk suntik vaksin Covid-19.
Berikut daftar penyakit yang dilarang suntik vaksin Covid-19
- Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol
- Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis
- Pasien anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi
- Anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat
- Anak sedang mengalami Demam 37,50 C atau lebih, anak baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan
- Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan
- Memiliki hipertensi dan diabetes melitus
- Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali
Baca Juga: Mudah dan Murah, Ini 5 Cara Menumbuhkan Rambut dengan Cepat
IDAI juga menyarankan, sebelum dan sesudah suntik vaksin Covid-19 semua anak harus:
- Tetap memakai masker dengan benar
- Menjaga jarak
- Tidak berkerumun
- Tidak bepergian bila tidak penting
Itulah hal yang perlu dilakukan orang tua jika anak mengalami efek samping vaksin Covid-19.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News