Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata
Limbah infeksius non-medis
Untuk limbah infeksius non-medis yang berupa kain kassa, tisu atau kapas, dapat langsung dimasukkan ke dalam kantong kuning dalam tempat sampah tertutup.
Sedangkan limba infeksiun non-medis berupa sarung tangan, masker, atau alat pelindung diri (APD) lainnya harus dibalik terlebih dahulu. Lalu, rusak APD yang hendak dibuang itu dengan cara digunting lalu dilipat. Tahap berikut, merendam atau menyemprot limbah yang hendak dibuang dengan cairan disenfektan atau air sabun. Baru setelah itu, limbah dimasukkan ke dalam kantung sampah, yang ditutup rapat dan harus diberi tanda.
Baca Juga: Epidemolog soroti kurangnya komunikasi penggunaan obat pasien Covid-19 saat isoman
Untuk limbah berupa popok atau pembalut, kotoran harus dibuang terlebih dulu ke jamban. Bungkus popok yang sudah dibersihkan, atau pembalut dengan kertas bekas. Limbah yang sudah dibungkus itu lalu dimasukkan ke kantong sampah berwarna kuning yang tertutup.
Kelompok limbah infeksius non-medis terakhir adalah sampah sisa makanan, sisa bahan makanan dan kardus atau plastik makanan kemasan. Masukkan seluruh sampah jenis ini ke dalam salah satu bekas kardus atau plastik. Masukkan sampah tersebut ke dalam kantong kuning dalam tempat sampah tertutup.
Limbah infeksius medis
Limbah yang masuk kategori ini seperti jarum suntik, alat infus dan bekas rapid test. Masukkan seluruh limbah infeksius ke dalam bekas kardus atau plastik. Dan, masukkan ke dalam kantong kuning di tempat sampah tertutup.