kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   42.000   1,86%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

7 Dampak Buruk Mengonsumsi Semangka yang Tak Diketahui Banyak Orang


Minggu, 29 Oktober 2023 / 07:30 WIB
7 Dampak Buruk Mengonsumsi Semangka yang Tak Diketahui Banyak Orang
ILUSTRASI. Ada beberapa komponen dalam semangka yang dapat menimbulkan efek samping.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Mengutip Krishi Jagran, menurut dokter, sekitar 100 g semangka menghasilkan 30 kalori. Karena kandungan kalorinya yang rendah, ini adalah makanan yang bagus untuk orang yang mencoba menurunkan berat badan dengan cepat tanpa olahraga. Selain itu, ringan, sehingga mudah untuk memakannya secara berlebihan, terutama saat Anda haus dan kepanasan.

Tapi, jangan lupa bahwa semangka juga mengandung gula. Sekitar 100 g semangka menghasilkan 6 g gula. Asupan gula yang disarankan per hari tidak lebih dari 100-150 g dari semua makanan. Jadi, Anda harus berhati-hati karena semangka bisa memberi Anda gula dalam jumlah yang cukup.

Tidak boleh makan semangka di malam hari

Pakar kesehatan tidak menganjurkan makan semangka atau buah lainnya di malam hari setelah jam 7 malam. Hal ini karena mengkonsumsi buah pada malam hari dapat menyebabkan sembelit atau diare keesokan paginya. 

Selain itu, karena kandungan gula yang tinggi, makan semangka di malam hari bisa membuat berat badan cepat naik. Buah ini tidak ramah pada sistem pencernaan jika diminum pada malam hari dan dapat menyebabkan sindrom iritasi usus besar. Sistem pencernaan kita lamban di malam hari, jadi hindari makan makanan asam dan manis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×