kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Waspada, ini 10 ciri-ciri gula darah tinggi


Kamis, 13 Mei 2021 / 09:19 WIB
Waspada, ini 10 ciri-ciri gula darah tinggi
ILUSTRASI. Mengetahui ciri-ciri gula darah tinggi, seperti sakit gigi, bisa membangun kesadaran agar lebih waspada terhadap komplikasi penyakit diabetes.


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

3. Haus terus-menerus 

Haus terus-menerus merupakan efek dari sering kencing. Karena tubuh mengeluarkan banyak cairan, praktis tubuh jadi haus untuk memberikan kode pada tubuh agar tidak dehidrasi. 

Semakin sering kencing, rasa haus pada penderita gula darah tinggi juga semakin sering. 

4. Sakit kepala 

Sering kencing ditambah haus bila diabaikan bisa memicu dehidrasi. Gejala dehidrasi salah satunya yakni sakit kepala. 

Baca Juga: Catat, 4 gejala stroke ringan ini perlu Anda waspadai

5. Pandangan kabur 

Kadar gula darah tinggi juga bisa memengaruhi indra penglihatan dan memicu pandangan kabur. Kondisi ini disebabkan kelebihan gula bersama dengan air terjebak di lensa di bagian tengah mata. 

6. Mual, muntah, bingung 

Saat organ liver tidak bisa menggunakan gula darah untuk sumber energi, tubuh mulai memecah lemak sebagai bahan bakar penggantinya. Kondisi ini jika terkadang bisa membuat darah menjadi asam. 

Gejala gula darah tinggi yang langka ini di antaranya mual, muntah, bingung, sakit perut, sesak napas, sampai napas berbau tak sedap. 

kalau tidak segera mendapatkan penanganan medis tepat, gula darah tinggi yang sudah masuk fase ketoasidosis diabetik ini bisa berdampak fatal. 

Baca Juga: 4 Rekomendasi obat cantengan yang bisa Anda temukan di rumah




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×