kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Vaksin Covid-19 harus disuntik sesuai jadwal, ini akibatnya jika terjadi penundaan


Kamis, 14 Januari 2021 / 14:32 WIB
Vaksin Covid-19 harus disuntik sesuai jadwal, ini akibatnya jika terjadi penundaan


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Peneliti vaksin dari New York itu menekankan, langkah berisiko tinggi semacam itu seharusnya tidak dilakukan. Dukungan untuk peringatan risiko mutasi virus semacam itu dilontarkan Hartmut Hengel, pakar virologi di rumah sakit Universitas Freiburg, Jerman. "Kita baru saja mengenal laju kecepatan mutasi virusnya. Jadi tenggat waktu antara pemberian dosis vaksin virus corona pertama dan dosis kedua, harus diikuti dengan tegas," ujar Hengel.

Lembaga pengawas obat-obatan Eropa (EMA) dan Lembaga pengawas makanan dan obat-obatan AS (FDA) juga merekomendasikan pemberian dua dosis vaksin virus corona sesuai regulasi yang disepakati saat memberikan izinnya.

Disebutkan, penundaan beberapa minggu pemberian dosis kedua vaksin, tidak sesuai dengan riset klinis maupun pertimbangan pemberian izin. Namun ketua grup pakar imunisasi WHO (SAGE), Alejandro Cravioto awal Januari lalu mengatakan kepada para wartawan, dalam kasus tertentu, pemberian dosis kedua vaksin BioNTech/Pfizer bisa ditunda selama beberapa minggu.

Vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan berlangsung bertahap dari Januari 2021 hingga Maret 2022. Sebanyak 181 juta orang akan menerima vaksin Covid-19. Untuk menyuntikkan vaksin virus corona kepada 181 juta orang, pemerintah membutuhkan sekitar 426 juta dosis vaksin Covid-19.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: 4 Gejala corona ini menentukan ketahanan antibodi Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×