kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Usai menerima vaksin Covid-19, jangan lakukan hal ini


Kamis, 14 Januari 2021 / 11:15 WIB
Usai menerima vaksin Covid-19, jangan lakukan hal ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para wisatawan diimbau untuk tidak langsung liburan usai menerima vaksin Covid-19. Hal itu diungkapkan oleh Epidemiolog Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Hermawan Saputra. 

“Ini vaksin punya beberapa tahap. Selama itu, tetap harus hindari mobilitas ke sana kemari. Harus dipantau dari Kejadian Ikutan pasca-vaksin yang mungkin timbul,” tuturnya kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021). 

Adapun, Kejadian Ikutan pasca-vaksin juga dikenal dengan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau KIPI yang juga dikenal sebagai efek samping. 

Menurutnya, meski sudah vaksin, masyarakat bukan berarti bisa langsung bepergian dengan bebas dan melancong ke sana kemari. 

Sembari menunggu sebanyak 40-50% atau 70% populasi masyarakat Indonesia mendapatkan vaksin, atau setidaknya Nusantara sudah mencapai herd immunity, Hermawan mengimbau agar wisatawan bersabar. 

Baca Juga: Sakit kepala juga gejala Covid-19, apa bedanya dengan sakit kepala biasa?

“Ada vaksin tetap harus waspada tinggi. Ada vaksin juga tidak semua tiba-tiba divaksin, tapi bertahap dengan sasaran tentu karena dosis terbatas,” jelasnya. 

Selain itu, protokol kesehatan juga diimbau untuk tetap dilakukan mengingat sejumlah rumah sakit rujuan Covid-19 dan fasilitas isolasi mandiri sudah penuh. 

“Mobilitas tetap ada, tapi terkontrol dengan ketat. Tidak boleh merdeka berwisata secara bebas kecuali aktivitas karena kebutuhan utama. Selain itu di rumah dulu,” tegasnya. 

Baca Juga: WHO: Memasuki tahun kedua pandemi, situasi bisa lebih parah!

Mengutip Kompas.com, Sabtu (9/1/2021), Kementerian Kesehatan menetapkan empat tahapan priotias penerima vaksin. Tahap 1 dan 2 dilaksanakan pada Januari-April 2021, sementara Tahap 3 dan 4 pada April 2021-Maret 2022. 

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut rangkumannya:

Tahap 1 

- Tenaga kesehatan 

- Asisten tenaga kesehatan 

- Tenaga penunjang dan mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan 

Baca Juga: Ini 3 pertimbangan pemerintah memilih Sinovac untuk vaksin Covid-19

Tahap 2 

- Petugas pelayanan publik yakni Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia 

- Aparat hukum 

- Petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal 

Baca Juga: Dokter gemetar saat menyuntikkan vaksin, begini kata Jokowi

- Pekerja di bidang perbankan, perusahaan listrik negara, perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat 

- Kelompok masyarakat berusia 60 tahun atau lebih 

Tahap 3 

- Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi 

Tahap 4 

- Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin 

Untuk diketahui, program vaksinasi Covid-19 di Indonesia dimulai pada Rabu dengan Presiden Joko Widodo sebagai orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 produksi Sinovac. 

Adapun, vaksin Sinovac telah mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Epidemiolog: Setelah Vaksin Jangan Langsung Liburan"
Penulis : Nabilla Ramadhian
Editor : Kahfi Dirga Cahya

Selanjutnya: Vaksinasi dimulai, kenali 6 cara kerja vaksin Sinovac lawan virus corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×