Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Mengutip Kompas.com, Sabtu (9/1/2021), Kementerian Kesehatan menetapkan empat tahapan priotias penerima vaksin. Tahap 1 dan 2 dilaksanakan pada Januari-April 2021, sementara Tahap 3 dan 4 pada April 2021-Maret 2022.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut rangkumannya:
Tahap 1
- Tenaga kesehatan
- Asisten tenaga kesehatan
- Tenaga penunjang dan mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Baca Juga: Ini 3 pertimbangan pemerintah memilih Sinovac untuk vaksin Covid-19
Tahap 2
- Petugas pelayanan publik yakni Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Aparat hukum
- Petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal
Baca Juga: Dokter gemetar saat menyuntikkan vaksin, begini kata Jokowi
- Pekerja di bidang perbankan, perusahaan listrik negara, perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat
- Kelompok masyarakat berusia 60 tahun atau lebih