kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Usai menerima vaksin Covid-19, jangan lakukan hal ini


Kamis, 14 Januari 2021 / 11:15 WIB
Usai menerima vaksin Covid-19, jangan lakukan hal ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Mengutip Kompas.com, Sabtu (9/1/2021), Kementerian Kesehatan menetapkan empat tahapan priotias penerima vaksin. Tahap 1 dan 2 dilaksanakan pada Januari-April 2021, sementara Tahap 3 dan 4 pada April 2021-Maret 2022. 

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut rangkumannya:

Tahap 1 

- Tenaga kesehatan 

- Asisten tenaga kesehatan 

- Tenaga penunjang dan mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan 

Baca Juga: Ini 3 pertimbangan pemerintah memilih Sinovac untuk vaksin Covid-19

Tahap 2 

- Petugas pelayanan publik yakni Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia 

- Aparat hukum 

- Petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal 

Baca Juga: Dokter gemetar saat menyuntikkan vaksin, begini kata Jokowi

- Pekerja di bidang perbankan, perusahaan listrik negara, perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat 

- Kelompok masyarakat berusia 60 tahun atau lebih 




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×