kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   -48.000   -1,77%
  • USD/IDR 17.709   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.518   -3,63   -0,06%
  • KOMPAS100 848   -0,96   -0,11%
  • LQ45 642   0,75   0,12%
  • ISSI 229   -1,10   -0,48%
  • IDX30 359   0,71   0,20%
  • IDXHIDIV20 438   1,12   0,26%
  • IDX80 97   -0,06   -0,06%
  • IDXV30 122   -0,08   -0,06%
  • IDXQ30 114   0,40   0,35%

Usai menerima vaksin Covid-19, jangan lakukan hal ini


Kamis, 14 Januari 2021 / 11:15 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Mengutip Kompas.com, Sabtu (9/1/2021), Kementerian Kesehatan menetapkan empat tahapan priotias penerima vaksin. Tahap 1 dan 2 dilaksanakan pada Januari-April 2021, sementara Tahap 3 dan 4 pada April 2021-Maret 2022. 

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut rangkumannya:

Tahap 1 

- Tenaga kesehatan 

- Asisten tenaga kesehatan 

- Tenaga penunjang dan mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan 

Baca Juga: Ini 3 pertimbangan pemerintah memilih Sinovac untuk vaksin Covid-19

Tahap 2 

- Petugas pelayanan publik yakni Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia 

- Aparat hukum 

- Petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal 

Baca Juga: Dokter gemetar saat menyuntikkan vaksin, begini kata Jokowi

- Pekerja di bidang perbankan, perusahaan listrik negara, perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat 

- Kelompok masyarakat berusia 60 tahun atau lebih 




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×