kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.374   48,00   0,29%
  • IDX 7.923   17,47   0,22%
  • KOMPAS100 1.105   -4,45   -0,40%
  • LQ45 812   -5,14   -0,63%
  • ISSI 266   0,26   0,10%
  • IDX30 421   -2,74   -0,65%
  • IDXHIDIV20 489   -2,58   -0,52%
  • IDX80 123   -0,66   -0,53%
  • IDXV30 131   -0,94   -0,71%
  • IDXQ30 136   -1,33   -0,97%

Usai menerima vaksin Covid-19, jangan lakukan hal ini


Kamis, 14 Januari 2021 / 11:15 WIB
Usai menerima vaksin Covid-19, jangan lakukan hal ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Mengutip Kompas.com, Sabtu (9/1/2021), Kementerian Kesehatan menetapkan empat tahapan priotias penerima vaksin. Tahap 1 dan 2 dilaksanakan pada Januari-April 2021, sementara Tahap 3 dan 4 pada April 2021-Maret 2022. 

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut rangkumannya:

Tahap 1 

- Tenaga kesehatan 

- Asisten tenaga kesehatan 

- Tenaga penunjang dan mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan 

Baca Juga: Ini 3 pertimbangan pemerintah memilih Sinovac untuk vaksin Covid-19

Tahap 2 

- Petugas pelayanan publik yakni Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia 

- Aparat hukum 

- Petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal 

Baca Juga: Dokter gemetar saat menyuntikkan vaksin, begini kata Jokowi

- Pekerja di bidang perbankan, perusahaan listrik negara, perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat 

- Kelompok masyarakat berusia 60 tahun atau lebih 




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×