kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ternyata virus corona tak menghilang saat musim panas, ini faktanya


Rabu, 12 Agustus 2020 / 11:26 WIB
Ternyata virus corona tak menghilang saat musim panas, ini faktanya
ILUSTRASI. Ilustrasi virus corona. REUTERS/Pavel Mikheyev


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie


 Nir-Paz mengatakan asumsi musiman itu jauh dari kenyataan. Sebaliknya, ada pemahaman bahwa ketika orang berada di luar, mereka cenderung tidak tertular virus corona. Ini lebih berkaitan dengan fakta bahwa, dengan udara segar dan lebih banyak ruang di antara orang-orang, risiko infeksi menurun.

Baca Juga: Jokowi: Januari 2021, kita sudah bisa memproduksi vaksin corona

Penelitian telah menunjukkan bahwa virus corona lewat dalam tetesan kecil yang disebut aerosol, yang melayang di udara dan menumpuk seiring waktu. Di luar, udara lebih banyak bergerak.
 
"Penggantian udaranya sangat besar," kata Nir-Paz. “Di luar ada banyak (pergerakan); di dalam, hanya ada sedikit,” paparnya.

Lalu bagaimana dengan hipotesis bahwa matahari membunuh Covid-19?

Baca Juga: Rusia umumkan vaksin corona pertama di dunia, ini tanggapan WHO

Beberapa ilmuwan sedang mempelajari apakah sinar ultraviolet dari matahari menghancurkan virus corona. Sebuah studi yang diterbitkan dalam Journal of Infectious Diseases menemukan bahwa 90% dari virus corona yang menular tidak aktif dalam waktu kurang dari 20 menit ketika terpapar sinar matahari yang disimulasikan mewakili titik balik matahari musim panas di garis lintang utara 40° di permukaan laut pada hari yang cerah. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×