CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.765   0,00   0,00%
  • IDX 8.415   53,31   0,64%
  • KOMPAS100 1.167   7,79   0,67%
  • LQ45 850   6,36   0,75%
  • ISSI 294   2,42   0,83%
  • IDX30 443   2,58   0,59%
  • IDXHIDIV20 514   2,69   0,53%
  • IDX80 131   1,11   0,85%
  • IDXV30 136   0,42   0,31%
  • IDXQ30 142   0,75   0,53%

Tambah rumit, ini istilah baru penanganan virus corona di Indonesia


Selasa, 14 Juli 2020 / 15:12 WIB
Tambah rumit, ini istilah baru penanganan virus corona di Indonesia
ILUSTRASI. Sejumlah tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri lengkap saat jam pertukaran shift di rumah sakit rujukan COVID-19 RSUD Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (13/7/2020). Kementerian Kesehatan menyebutkan per 8 Juli 2020, dari total anggaran insenti


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

5. Pelaku perjalanan

Maksud istilah ini adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

Baca juga: WHO peringatkan virus corona melayang lama di udara (airborn) ini cara pencegahannya 

6. Discarded

Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama dua hari berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.
  • Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

7. Selesai isolasi

Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

8. Kematian

Kematian Covid-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable Covid-19 yang meninggal.

(Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkes Terawan Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG Covid-19, Ini Penjelasannya", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×