Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aplikasi apa yang tertanam di ponsel Anda? Selain aplikasi yang menunjang produktivitas, seperti e-mail, sangat mungkin Anda juga memiliki aplikasi media sosial dan hiburan, dan aplikasi yang membantu transaksi keuangan.
Namun apakah Anda sudah memiliki aplikasi yang relevan dengan masa pandemi ini? Aplikasi yang mampu melakukan pelacakan kontak (tracing), yang penting bagi upaya pengendalian peredaran virus corona? Atau aplikasi untuk melakukan pendaftaran vaksinasi dan menyimpan riwayat vaksin?
Jika tertarik untuk memiliki aplikasi dengan kemampuan semacam itu, coba Anda cek apakah aplikasi PeduliLindungi sudah tertanam di ponsel? Jika belum, silakan cari aplikasi tersebut di market place yang sesuai dengan ponsel Anda: Playstore untuk ponsel Android dan App Store untuk ponsel berbasis iOs. Segera unggah, dan lakukan registrasi.
Baca Juga: Ini cara membuat kartu kuning, dokumen yang jadi syarat melamar pekerjaan
Dalam gerai toko aplikasi, PeduliLindungi didiskripsikan sebagai aplikasi yang dirancang Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian BUMN, untuk digunakan Kementerian Kesehatan dan Satuan Tugas untuk mengatasi pandemi Covid-19.
Manfaat aplikasi ini dalam menghentikan penularan corona virus, memang tergantung pada kepedulian dan partisipasi masyarakat. Jadi, pengguna aplikasi ini diharapkan saling membagikan data lokasi, ataupun vaksinasi dan riwayat Covid-10 saat bepergian. Jadi, aplikasi ini dapat digunakan untuk menelusuri riwayat kontak si pengguna dengan penderita Covid-19.
Aplikasi yang pertama kali dirilis pada tahun lalu itu, memiliki fitur tambahan seiring dengan bergulirnya program vaksinasi. Pengguna aplikasi, yang belum kebagian suntikan vaksin Covid-19, dapat melakukan pendaftaran. Aplikasi ini jgua dapat mengidentifikasi status vaksinasi dari penggunanya.
Baca Juga: Jumlah kasus baru COVID-19 di India kembali melonjak ke level tertinggi
Selama pandemi masih belum usai, vaksinasi dan pemberlakuan protokol kesehatan masih akan menjadi syarat yang berlaku di tempat umum. Status vaksinasi bisa jadi prasyarat yang akan diberlakukan ke seseorang sebagai syarat masuk ke sebuah tempat, seperti mal.
Namun itu tidak berarti seseorang yang sudah divaksinasi harus membawa-bawa print-out dari sertifikat vaksin. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 malah menyarankan agar sertifikat vaksin, yang memperlihatkan barcode berisikan data-data pribadi, tidak dicetak dan ditenteng kemana-mana.
“Di dalam sertifikat vaksin terdapat QR Code yang berisi data pribadi. Masyarakat diminta untuk men-download aplikasi PeduliLindungi,” ujar Wiku Adisasmito, Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19 dalam keterangan pers, Kamis (26/8), yang disiarkan akun Sekretariat Presiden di kanal Youtube.
Aplikasi PeduliLindungi memungkinkan masyarakat untuk terbebas dari keharusan mencetak dan membawa-bawa sertifikat vaksin dalam bentuk cetak. Jadi, data pribadi terlindungin dan mencegah potensi kebocoran data, yang disebabkan pencetakan sertifikat vaksin oleh pihak lain.
Aplikasi yang memiliki versi terbaru 3.4.3 itu, terakhir kali diperbarui pada 16 Agustus 2021. Dengan fitur memperlihatkan status vaksinasi si pengguna, aplikasi ini dimanfaatkan oleh pengelola tempat publik atau penyedia layanan publik. Salah satunya, yang seperti disebut di atas, adalah pengelola mal.
Ambil contoh di Jakarta. Kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 sudah berlaku sejak penerbitan Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19. Beleid itu menyatakan bahwa mereka yang ingin masuk ke pusat perbelanjaan harus memperlihatkan sertifikat vaksin.
Baca Juga: Dua orang di Jepang meninggal setelah disuntikan vaksin Moderna
Kementerian Perhubungan juga memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi untuk memastikan keamanan mobilitas selama pandemi. Mulai Sabtu (28/8), pengguna jasa transportasi dari moda apa pun, darat, udara maupun laut, harus dilengkapi dengan aplikasi tersebut.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi dengan operator transportasi untuk menyiapkan implementasi aplikasi tersebut.”Melalui penerapan aplikasi ini, diharapkan mobilitas di tengah pandemi terkelola dengan baik,” demikian kutipan dari keterangan tertulis Budi, kemarin.
Dengan peran sepenting itu, aplikasi ini jelas perlu ada di ponsel kita. Bagi mereka yang belum memiliki, yuk ikuti langkah berikut:
Baca Juga: Kemenkes belum finalkan kebijakan booster vaksin
- Unduh aplikasi melalui Play Store (untuk ponsel Android) atau App Store (untuk iPhone), dan jalankan proses instalasi.
- Buka aplikasi. Lalu, beri aplikasi izin untuk mengakses lokasi, penyimpanan dan kamera.
- Buat akun pengguna, dengan menggunakan nama lengkap sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan dan nomor ponsel.
- Jika sudah pernah membuat akun, login dengan nomor ponsel yang sudah didaftarkan.
- Masukan kode OTP, yang dikirimkan melalui SMS, untuk proses verifikasi.
- Setelah berhasil login, pengguna akan masuk ke halaman depan aplikasi tersebut. Di halaman itu, terdapat beberapa tab menu, seperti Pendaftaran Vaskin, Scan QR Code dan Paspor Digital.
Menu terakhir ini yang relevan bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan. Jika tab Paspor Digital diklik, akan muncul dua submenu. Masing-masing adalah Sertifikat Vaksin dan Hasil Tes Covid-19. Dari namanya, sudah bisa ditebak kegunaan dari tiap submenu itu.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Selanjutnya: Jurus Bank Melindungi Data Pribadi agar Nasabah Tidak Merugi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News