kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.387.000   9.000   0,38%
  • USD/IDR 16.655   -35,00   -0,21%
  • IDX 8.546   -56,26   -0,65%
  • KOMPAS100 1.180   -13,23   -1,11%
  • LQ45 852   -12,74   -1,47%
  • ISSI 302   -1,64   -0,54%
  • IDX30 440   -5,94   -1,33%
  • IDXHIDIV20 508   -7,68   -1,49%
  • IDX80 133   -1,71   -1,28%
  • IDXV30 137   -0,85   -0,62%
  • IDXQ30 140   -2,66   -1,87%

Tak cuma melacak riwayat kontak, aplikasi ini menyimpan paspor di masa pandemi


Minggu, 29 Agustus 2021 / 12:11 WIB
Tak cuma melacak riwayat kontak, aplikasi ini menyimpan paspor di masa pandemi
ILUSTRASI. Warga melakukan scan QR Code sertifikat vaksin COVID-19 melalui aplikasi PeduliLindungi dalam uji coba penerapan syarat wajib kartu vaksin di Level 21 Mall, Denpasar, Bali, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.


Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

Aplikasi PeduliLindungi memungkinkan masyarakat untuk terbebas dari keharusan mencetak dan membawa-bawa sertifikat vaksin dalam bentuk cetak. Jadi, data pribadi terlindungin dan mencegah potensi kebocoran data, yang disebabkan pencetakan sertifikat vaksin oleh pihak lain.

Aplikasi yang memiliki versi terbaru 3.4.3 itu, terakhir kali diperbarui pada 16 Agustus 2021. Dengan fitur memperlihatkan status vaksinasi si pengguna, aplikasi ini dimanfaatkan oleh pengelola tempat publik atau penyedia layanan publik. Salah satunya, yang seperti disebut di atas, adalah pengelola mal.

Ambil contoh di Jakarta. Kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 sudah berlaku sejak penerbitan Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19. Beleid itu menyatakan bahwa mereka yang ingin masuk ke pusat perbelanjaan harus memperlihatkan sertifikat vaksin.

Baca Juga: Dua orang di Jepang meninggal setelah disuntikan vaksin Moderna

Kementerian Perhubungan juga memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi untuk memastikan keamanan mobilitas selama pandemi. Mulai Sabtu (28/8), pengguna jasa transportasi dari moda apa pun, darat, udara maupun laut, harus dilengkapi dengan aplikasi tersebut.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi dengan operator transportasi untuk menyiapkan implementasi aplikasi tersebut.”Melalui penerapan aplikasi ini, diharapkan mobilitas di tengah pandemi terkelola dengan baik,” demikian kutipan dari keterangan tertulis Budi, kemarin.

Dengan peran sepenting itu, aplikasi ini jelas perlu ada di ponsel kita. Bagi mereka yang belum memiliki, yuk ikuti langkah berikut:

Baca Juga: Kemenkes belum finalkan kebijakan booster vaksin

  • Unduh aplikasi melalui Play Store (untuk ponsel Android) atau App Store (untuk iPhone), dan jalankan proses instalasi.
  • Buka aplikasi. Lalu, beri aplikasi izin untuk mengakses lokasi, penyimpanan dan kamera.
  • Buat akun pengguna, dengan menggunakan nama lengkap sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan dan nomor ponsel.
  • Jika sudah pernah membuat akun, login dengan nomor ponsel yang sudah didaftarkan.
  • Masukan kode OTP, yang dikirimkan melalui SMS, untuk proses verifikasi.
  • Setelah berhasil login, pengguna akan masuk ke halaman depan aplikasi tersebut.  Di halaman itu, terdapat beberapa tab menu, seperti Pendaftaran Vaskin, Scan QR Code dan Paspor Digital.

Menu terakhir ini yang relevan bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan. Jika tab Paspor Digital diklik, akan muncul dua submenu. Masing-masing adalah Sertifikat Vaksin dan Hasil Tes Covid-19. Dari namanya, sudah bisa ditebak kegunaan dari tiap submenu itu.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Jurus Bank Melindungi Data Pribadi agar Nasabah Tidak Merugi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×