kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Syarat Donor Darah PMI: Cara Daftarnya dan Kondisi Tidak Boleh Donor Darah


Selasa, 13 Juni 2023 / 10:22 WIB
Syarat Donor Darah PMI: Cara Daftarnya dan Kondisi Tidak Boleh Donor Darah
ILUSTRASI. Syarat Donor Darah PMI: Cara Daftarnya dan Kondisi Tidak Boleh Donor Darah. Warta Kota/Alex Suban


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Palang Merah Indonesia (PMI) menetapkan syarat donor darah maupun persyaratan donor darah. Syarat donor darah PMI ini ditetapkan untuk menjaga kesehatan calon penerima donor dan darah yang didonorkan. 

Di antaranya syarat donor darah adalah sehat jasmani dan rohani, berusia minimal 17 tahun hingga 65 tahun, serta berat badan minimal 45 kilogram.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa donor darah adalah orang yang memberikan darah secara sukarela untuk maksud dan tujuan transfusi darah bagi orang lain yang membutuhkan. 

Lantas, apa saja syarat donor darah dari PMI?

Baca Juga: 13 Twibbon Hari Donor Darah Sedunia 2023 yang Diperingati 14 Juni

Syarat donor darah PMI 

Dirangkum dari laman resmi Palang Merah Indonesia (PMI), syarat donor darah PMI adalah sebagai berikut: 

  • Sehat jasmani dan rohani; 
  • Usia 17 sampai dengan 60 tahun, dan sampai usia 65 tahun bagi pendonor darah yang sudah rutin mendonorkan darahnya sampai akhirnya berhenti atas pertimbangan dokter; 
  • Berat badan minimal 45 kg; 
  • Tekanan darah normal (Sistole 100 - 180 dan Diastole 70 - 100); 
  • Kadar haemoglobin 12,5-17,0 gr/dL%; 
  • Demi keamanan dan keselamatan pendonor sesuai dengan Permenkes 91 Tahun 2015 interval waktu sejak donor darah terkahir minimal 2 bulan.

Baca Juga: 9 Manfaat Donor Darah bagi Tubuh Jika Rutin Dilakukan

Berapa kali idealnya donor darah dilakukan? 

Sejumlah besar zat besi di tubuh Anda akan ikut hilang setelah donor darah. Untuk mengimbangi hal ini, zat besi yang tersisa akan diputar merata ke seluruh tubuh. 

Selain itu, produksi zat besi juga bisa ditingkatkan dari makanan dan minuman kaya zat besi. Kekurangan zat besi dapat menyebabkan kadar hemoglobin berkurang, dan  jika tidak diobati, bisa berujung pada anemia defisiensi besi. 

Baca Juga: 28 Ucapan Hari Donor Darah Sedunia 2023, Cocok untuk Caption di Sosmed!

Itu sebabnya Anda harus menunggu beberapa waktu setelah donor terakhir sebelum kembali melakukan donor darah. 

Menurut Permenkes 91 Tahun 2015 interval waktu sejak donor darah terkahir minimal 2 bulan.

Namun, menurut laman Give Blood, syarat donor darah bagi pria minimal setiap 12 minggu atau tiga bulan dan syarat donor darah bagi wanita yakni minimal setiap 16 minggu atau empat bulan. 

Hal itu karena pria biasanya memiliki lebih banyak zat besi daripada wanita. Namun, maksimal 5 kali dalam 2 tahun.

Baca Juga: Sejarah dan Tema Hari Donor Darah Sedunia 2023 yang Diperingati 14 Juni

Kondisi yang tidak diperbolehkan untuk donor darah

Selain itu, ada sejumlah kondisi yang membuat seseorang tidak diperbolehkan melakukan donor darah:

  • Mempunyai penyakit jantung dan paru paru 
  • Menderita kanker 
  • Menderita tekanan darah tinggi (hipertensi) 
  • Menderita kencing manis (diabetes militus) 
  • Memiliki kecenderungan perdarahan abnormal atau kelainan darah lainnya
  • Menderita epilepsi dan sering kejang 
  • Menderita atau pernah menderita Hepatitis B atau C
  • Mengidap sifilis 
  • Ketergantungan narkoba
  • Kecanduan minuman beralkohol 
  • Mengidap atau beresiko tinggi terhadap HIV/AIDS
  • Dokter menyarankan untuk tidak menyumbangkan darah karena alasan kesehatan.

Baca Juga: Apa Itu Thalasemia? Ini Penyebab, Gejala, dan Pengobatannya di Indonesia

Kondisi yang sebaiknya menunda untuk donor darah 

Sementara itu, sejumlah kondisi yang membuat seseorang sebaiknya menunda mendonorkan darah adalah sebagai berikut: 

  • Sedang sakit demam atau influenza tunggu 1 minggu setelah sembuh;
  • Setelah cabut gigi, tunggu 5 hari setalah sembuh;
  • Setelah operasi kecil, tunggu 6 bulan; 
  • Setelah operasi besar, tunggu 1 tahun; 
  • Setelah transfusi, tunggu 1 tahun; 
  • Setelah tato, tindik, tusuk jarum, dan transplantasi tunggu 1 tahun;
  • Bila kontak erat dengan penderita hepatitis, tunggu 1 tahun; 
  • Sedang hamil, tunggu 6 bulan setelah melahirkan;
  • Sedang menyusui, tunggu 3 bulan setelah berhenti menyusui; 
  • Setelah sakit malaria, tunggu 3 tahun setelah bebas dari gejala malaria; 
  • Setelah berkunjung dari daerah endemis malaria, tunggu 1 tahun; 
  • Bila tinggal di daerah endemis malaria selama 5 tahun berturut-turut, tunggu 3 tahun setelah keluar dari daerah tersebut; 
  • Bila sakit tipus, tunggu 6 bulan setelah sembuh; 
  • Setelah vaksin, tunggu 8 minggu; 
  • Ada gejala alergi tunggu 1 minggu setalah sembuh; 
  • Ada infeksi kulit pada daerah yang akan ditusuk, tunggu 1 minggu setelah sembuh.

Baca Juga: Penyebab dan Cara Thalasemia Diturunkan

Hal yang sebaiknya dilakukan sebelum donor darah

Berikut adalah hal-hal yang sebaiknya dilakukan sebelum donor darah: 

  • Tidur minimal 4 jam sebelum donor 
  • Makanlah 3 - 4 jam sebelum menyumbangkan darah, jangan menyumbangkan darah dengan perut kosong 
  • Minum lebih banyak dari biasanya pada hari mendonorkan darah (paling sedikit 3 gelas) 
  • Setelah donor beristirahat paling sedikit 10 menit sambil menikmati makanan donor, sebelum kembali beraktifitas 
  • Kembali bekerja setelah donor darah tidak berbahaya untuk kesehatan 
  • Untuk menghindari bengkak di lokasi bekas jarum, hindari mengangkat benda berat selama 12 jam 
  • Banyak minum sampai 72 jam ke depan untuk mengembalikan stamina

Baca Juga: Daftar Cuti Bersama hingga Hari Besar Nasional dan Internasional di Bulan Juni 2023

Prosedur atau cara donor darah PMI 

Sementara itu, informasi mengenai prosedur donor darah seperti dirangkum dari laman UTD PMI Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut: 

1. Tahap registrasi

  • Mengisi formulir pendaftaran dan kuisioner kesehatan

2. Tahap pemeriksaan pendahuluan

  • Pengukuran berat badan
  • Pemeriksaan kadar haemoglobin darah
  • Pemeriksaan golongan darah bagi pendonor pemula

Baca Juga: Apa Itu Thalasemia? Ini Penyebab, Gejala, dan Pengobatannya di Indonesia

3. Tahap pemeriksaan kesehatan oleh dokter

  • Anamnesis
  • Pemeriksaan tekanan darah
  • Pemeriksaan fisik sederhana

4. Tahap pengambilan darah donor

  • Cuci lengan donor
  • Pengambilan darah
  • Pengambilan sampel darah

Baca Juga: Apa Itu Thalasemia? Ini Penyebab, Gejala, dan Pengobatannya di Indonesia

5. Tahap administrasi

  • Mengambil kartu donor dan vitamin

6. Tahap pemulihan

  • Pendonor dianjurkan untuk istirahat dan menikmati hidangan ringan yang kami sajikan

Demikian sejumlah syarat donor darah PMI yang perlu diperhatikan oleh calon pendonor darah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×