kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Syarat dan larangan suntik vaksin Covid-19 pada anak-anak


Selasa, 17 Agustus 2021 / 07:11 WIB
Syarat dan larangan suntik vaksin Covid-19 pada anak-anak
ILUSTRASI. Syarat dan larangan suntik vaksin Covid-19 pada anak-anak


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah terus menggencarkan program vaksin Covid-19. Selain orang dewasa, kini anak-anak juga sudah mendapat suntik vaksin Covid-19. Kenali syarat vaksin Covid-19 untuk anak-anak dan penyebab anak-anak dilarang suntik vaksin Covid-19.

Anak-anak berusia di atas 12 tahun kini sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Dikutip dari laman Sehat Negeriku Kemkes, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun yang dikeluarkan oleh Kemenkes.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, saat dihubungi menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi untuk anak di atas 12 tahun saat ini menggunakan vaksin dari Sinovac. Adapun sejauh ini, suntik vaksin Covid-19 anak usia 12 tahun ke atas dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan serta bekerja sama dengan pihak sekolah.

“Sampai saat ini (pelaksanaan) di fasyankes dan bekerja sama dengan sekolah,” ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/8/2021).

Baca juga: Upaya pencegahan Covid-19 pada anak-anak

Berikut sejumlah syarat vaksin Covid-19 menggunakan vaksin Sinovac, CoronaVac pada anak-anak:

  • Usia 12-17 tahun
  • Dosis 3 ug (0,5 ml), penyuntikan intramuskular di otot detoid lengan atas, diberikan 2 kali dengan jarak 1 bulan
  • Belum diperbolehkan untuk anak usia 3-11 tahun (menunggu hasil kajian berikutnya)

Namun, ada kondisi di mana anak tidak dapat melakukan vaksinasi. Apa saja penyebab anak dilarang suntik vaksin Covid-19?

Larangan suntik vaksin Covid-19 pada anak-anak

Nadia mengatakan, ada sejumlah larangan anak-anak disuntik vaksin Covid-19. Larangan anak-anak disuntik vaksin Covid-19 adalah:

  1. Suhu di atas 37,5 derakat celsius: jika suhu demikian maka vaksinasi ditunda sampai anak sembuh.
  2. Tekanan darah lebih dari 140/100 mmHg: jika tekanan darah demikian maka pengukuran diulang kembali 5-10 menit kemudian. Jika masih tinggi, vaksinasi ditunda dan dirujuk.
  3. Anak mendapat vaksin kurang dari sebulan sebelumnya: jika iya maka vaksinasi ditunda.
  4. Anak pernah sakit Covid-19: jika ya. vaksinasi ditunda sampai 3 bulan setelah sembuh.
  5. Dalam keluarga ada kontak dengan pasien Covid-19: jika ada, vaksin ditunda dua minggu.
  6. Dalam tujuh hari terakhir anak demam, batuk pilek atau nyeri menelan atau muntah atau diare: jika ya, vaksinasi ditunda dianjurkan untuk berobat.
  7. Dalam tujuh hari anak perlu perawatan di RS atau menderita kedaruratan medis, seperti sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, pendarahan, hipertensi, tremor hebat: jika ya, vaksinasi ditunda dan dianjurkan untuk berobat.
  8. Anak sedang menderita gangguan imunitas (hiperimun: auto imun, alergi berat dan defisiensi imun dan defisiensi imun: gizi buruk, HIV berat, keganasan): jika ya, vaksinasi ditunda sampai dinyatakan boleh oleh dokter yang merawat.
  9. Anak sedang menjalani terapi imunosupresan jangka panjang (steroid lebih dari 2 minggu, sitotatiska): jika ya, vaksinasi ditunda sampai dinyatakan boleh oleh dokter yang merawat.
  10. Anak mempunyai riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, urtikaria di seluruh tubuh atau gejala syok anafilaksis (tidak sadar) setelah vaksinasi sebelumnya: jika ya, vaksinasi di rumah sakit.
  11. Anak penyandang penyakit hemofilia atau kelainan pembekuan darah: jika ya, vaksinasi di rumah sakit.
  12. Belum berusia 3-11 tahun




TERBARU

[X]
×