kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Syarat dan larangan suntik vaksin Covid-19 pada anak-anak


Selasa, 17 Agustus 2021 / 07:11 WIB
Syarat dan larangan suntik vaksin Covid-19 pada anak-anak
ILUSTRASI. Syarat dan larangan suntik vaksin Covid-19 pada anak-anak


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, 30 Juni 2021, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyetujui percepatan vaksinasi Covid-19 pada anak usia 12-17 tahun, tetapi masih menunggu hasil keamanan vaksin Sinovac untuk anak usia 3-11 tahun. "Berdasarkan prinsip kehati-hatian, sebaiknya imunisasi dimulai untuk umur 12-17 tahun," kata Prof Aman.

Kontraindikasi vaksin Covid-19 anak-anak:

  • Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol.
  • Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.
  • Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi.
  • Sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat.
  • Demam 37,5 derajat Celcius atau lebih.
  • Sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan.
  • Pasca-imunisasi lain kurang dari bulan.
  • Hipertensi tidak terkendali.
  • Diabetes melitus tidak terkendali.
  • Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali.

Itulah syarat vaksin Covid-19 pada anak-anak. Ingat, setelah vaksin Covid-19, tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kondisi Anak yang Tidak Boleh Divaksinasi Covid-19",

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun


Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Selanjutnya: Sinovac: Dalam seminggu, booster vaksin meningkatkan antibodi secara signifikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×