Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Saat ini sedang berkembang tren makanan dan minuman kekinian yang bercita rasa manis. Banyak orang atau kalangan milenial yang suka mengonsumsi makanan dan minuman kekinian tersebut.
Padahal gula menjadi komponen utama untuk pencipta makanan dan minuman manis.
Sebenarnya, gula merupakan salah satu zat yang penting untuk tubuh. Ketika gula masuk ke dalam darah, gula diubah menjadi glukosa yang diserap oleh sel-sel tubuh dan menghasilkan energi.
Namun, makanan dan minuman yang memiliki kandungan gula yang tinggi juga bisa menyebabkan kadar gula terlalu tinggi di tubuh.
Kelebihan gula bisa meningkatkan risiko kelebihan berat badan, obesitas, serta memicu diabetes tipe 2. Lantas, berapa batas konsumsi gula per hari?
Baca Juga: Awas! 5 Makanan ini bisa sebabkan asam urat
Batas konsumsi gula per hari idealnya 4 sendok makan
Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, anjuran konsumsi gula per orang per hari adalah 10% dari total energi (200 kkal). Jumlah tersebut setara dengan gula 4 sendok makan /orang /hari (50 gram/orang/hari).
Sementara menurut American Heart Association (Asosiasi Jantung Amerika), seorang perempuan dewasa sebaiknya mengonsumsi gula maksimal 6 sendok teh atau 100 kalori saja dalam sehari.
Mengutip heart.org, untuk seorang laki-laki dewasa sebaiknya tidak mengonsumsi lebih dari 150 kalori gula tambahan, atau sekitar 9 sendok teh gula.
Gula tambahan ini bisa ditemukan dalam makanan, minuman, camilan, minuman bersoda, kue, permen, es krim, maupun makanan kemasan lainnya. Di sisi lain, kita masih bisa mengonsumsi gula alami dalam buah, sayuran, atau susu.
Baca Juga: Aman Anda lakukan, inilah cara menurunkan berat badan alami
Gula alami bisa ditemukan dalam buah dalam bentuk glukosa dan fruktosa, serta laktosa dalam susu. Untuk itu, perhatikan kandungan gula saat membeli makanan atau minuman dalam kemasan.
Salah satu cara mudah untuk melihat kandungan gula adalah memperhatikan bahan yang berakhiran “ose” dalam bahasa Inggris atau “osa” dalam bahasa Indonesia.
Sehingga nama lain gula dalama makanan antara lain fructose (fruktosa), glucose (glukosa), dextrose (dekstrosa), dan sucrose (sukrosa) pada makanan kemasan.
Hal itu sama dengan deskripsi menurut Permenkes No.30/2013 yakni gula adalah jumlah seluruh monosakarida dan disakarida (glukosa, fruktosa, sukrosa, laktosa) yang terdapat pada pangan.
Selanjutnya: Anda penderita asam urat? Kayu manis obat herbal yang bisa menurunkan kadar asam urat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News