CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.725   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.414   -5,56   -0,07%
  • KOMPAS100 1.163   -1,38   -0,12%
  • LQ45 846   -2,34   -0,28%
  • ISSI 294   -0,29   -0,10%
  • IDX30 440   -1,80   -0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -4,13   -0,80%
  • IDX80 131   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 141   -1,39   -0,98%

Sering Lolos Deteksi, Ini 12 Gejala Hipertensi yang Berbahaya & Cara Mendeteksinya


Rabu, 12 Juli 2023 / 08:06 WIB
Sering Lolos Deteksi, Ini 12 Gejala Hipertensi yang Berbahaya & Cara Mendeteksinya
ILUSTRASI. Hipertensi kebanyakan baru terdeteksi setelah penyakit mulai memengaruhi organ lain, seperti jantung, ginjal, otak, atau mata.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Penyakit hipertensi hanya bisa dideteksi lewat pemeriksaan tekanan darah dan pemeriksaan fisik oleh dokter. Dikutip dari buku A Simple Guide High Blood Pressure oleh Dr Eleanor Bull, Anda tidak bisa hanya menggunakan patokan gejala hipertensi seperti sakit kepala, mimisan, mudah marah, atau jantung berdebar sebagai penanda tekanan darah tinggi.

Pasalnya, tidak semua penderita merasakan gejala yang sudah dijabarkan di atas. Sebagian penyakit tidak bergejala tapi tekanan darah penderita cukup tinggi dan dampaknya cukup fatal untuk kesehatan.

Tak pelak, penyakit ini kerap dijuluki “silent killer” atau pembunuh diam-diam karena terkadang muncul tanpa alarm bahaya atau tanda khusus.

Jika Anda termasuk kelompok berisiko hipertensi karena obesitas, jarang olahraga, kurang gerak, sering mengonsumsi makanan asin dan banyak penyedap, kurang makan buah dan sayur, merokok, dan mengonsumsi alkohol berlebihan, ada baiknya Anda mengukur tekanan darah secara berkala.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "12 Gejala Hipertensi, Tak Hanya Sakit Kepala"
Penulis : Mahardini Nur Afifah
Editor : Mahardini Nur Afifah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×