kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Seperti ini perbedaan di antara EUL dan EUA untuk vaksin Covid-19


Minggu, 18 April 2021 / 19:33 WIB
Seperti ini perbedaan di antara EUL dan EUA untuk vaksin Covid-19
ILUSTRASI. Inna Wati yang berusia 102 tahun mengikuti vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Poris Plawad, Kota Tangerang, Banten, Minggu (11/4/2021). . ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.


Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di masa pandemi, banyak orang yang mendadak ingin tahu tentang vaksin. Mulai proses pembuatan vaksin, hingga proses perizinan penggunaannya. 

Keingintahuan yang tinggi itu wajar saja mengingat vaksinasi, saat ini diyakini sebagai jalan bagi umat manusia untuk mengakhiri pandemi. Di banyak negara, termasuk di Indonesia, program vaksinasi pun sudah bergulir sejak Januari lalu.

Setelah program vaksinasi berjalan hampir empat bulan di negeri ini, muncul pertanyaan tentang perizinan tentang perbedaan perizinan penggunaan vaksin. Maklumlah, saat ini ada dua istilah yang kerap dikutip sebagai izin penggunaan vaksin. Masing-masing adalah emergency use of listing (EUL) dengan emergency use of authorization alias EUA.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Minggu (18/4): Tambah 4.585 kasus, tetap pakai masker

Mengutip Satgas Penangangan Covid-19, kedua bentuk izin itu pada dasarnya setali tiga uang. "Baik EUL maupun EUA adalah dua bentuk izin penggunaan terbatas untuk vaksin, obat-obatan dan alat diagnostik in Vitro, atas dasar beberapa pertimbangan yang intinya sama," Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keterangan pers yang disiarkan kanal BNPB Indonesia, Kamis (15/4).

Pertimbangan dalam pemberian kedua izin itu seperti izin itu diberikan dalam konteks mengatasi kondisi darurat kesehatan masyarakat akibat penyakit yang serius dan mematikan, seperti Covid-19. Alasan lain pemberian izin darurat adalah ketiadaan produk farmasi yang mampu menghilangkan dan mencegah wabah penyakit.

Pemberian kedua izin itu juga didasarkan atas pertimbangan bahwa tahapan produksi dijalankan berdasarkan atas kaidah ilmiah dengan standar-standar tertentu. Semisal good clincial practice, proof concept, good laboratory practice dan good manufacturing practices. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×