kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Seperti apa kriteria kontak erat? Ini penjelasan dan hal yang harus dilakukan


Selasa, 17 Agustus 2021 / 13:34 WIB
Seperti apa kriteria kontak erat? Ini penjelasan dan hal yang harus dilakukan
ILUSTRASI. Seperti apa kriteria kontak erat? Ini penjelasan dan hal yang harus dilakukan. KONTAN/Fransiskus Simbolon.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Ada sejumlah kriteria bagi seseorang, apakah termasuk dalam kategori kontak erat atau bukan. 

Beberapa kriteria kontak erat antara lain sempat berkontak tatap muka/berdekatan dengan kasus konfirmasi dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih, mengalami sentuhan fisik langsung dengan pasien kasus konfirmasi. 

Selain itu, masih ada lagi beberapa kriteria kontak erat. Lantas, apa saja kriteria kontak erat?

Baca Juga: Begini cara orang tua menangani anak yang terpapar Covid-19

Kriteria kontak erat Covid-19

Dirangkum dari laman Covid19.go.id, berikut kriteria kontak erat Covid-19: 

  • Kontak tatap muka atau berdekatan dengan kasus konfirmasi dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih. 
  • Melakukan sentuhan fisik langsung dengan pasien kasus konfirmasi seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain. 
  • Memberikan perawatan langsung pada pasien Covid-19 tanpa mengenakan APD sesuai standar. 
  • Mengalami situasi lain yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian yang ditetapkan tim penyelidikan epidemiologi setempat, maka juga termasuk sebagai kontak erat.

Baca Juga: Mana saja daerah dengan kasus Covid-19 tertinggi? Ini daftarnya




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×