kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Seperti apa kriteria kontak erat? Ini penjelasan dan hal yang harus dilakukan


Selasa, 17 Agustus 2021 / 13:34 WIB
Seperti apa kriteria kontak erat? Ini penjelasan dan hal yang harus dilakukan
ILUSTRASI. Seperti apa kriteria kontak erat? Ini penjelasan dan hal yang harus dilakukan. KONTAN/Fransiskus Simbolon.


Penulis: Virdita Ratriani

Jika seseorang berstatus sebagai kontak erat, maka harus melakukan sejumlah hal, di antaranya: 

1. Segera melakukan karantina mandiri selama 14 hari dengan memantau gejala secara berkala dan koordinasi dengan satgas penanganan Covid-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan setempat. 

2. Melakukan tes awal dengan rapid antigen atau PCR, jika hasil:

  • Negatif (-) maka teruskan karantina hingga 5 hari lalu tes lagi untuk pengecekan ulang. Jika hasil positif maka wajib isolasi mandiri dan berkoordinasi dengan satgas setempat. Atau jika tidak bergejala maka tidak perlu tes, namun meneruskan karantina hingga 14 hari dengan catatan tidak menunjukkan gejala. 
  • Positif (+) maka melakukan isolasi mandiri di rumah atau terpusat jika isoman tidak bisa dilakukan sesuai standar dan berkoordinasi dengan satgas setempat. 

Selanjutnya: Inilah daftar terbaru 10 daerah dengan kasus Covid-19 tertinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×