kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Semua wilayah Jabodetabek terapkan PSBB, warga wajib pakai masker, pilih yang tepat


Minggu, 12 April 2020 / 19:25 WIB
Semua wilayah Jabodetabek terapkan PSBB, warga wajib pakai masker, pilih yang tepat
ILUSTRASI. Polisi memberikan masker kepada pengendara sepeda motor saat penerapan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan menteng, Jakarta (11/4/2020). Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sel


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Pemerintah Daerah di sekitar Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besasr (PSBB). 

Terakhir adalah wilayah Tangerang Raya, meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. 

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui permintaan tiga daerah tersebut untuk menerapakn PSBB di wilayahnya.

Baca Juga: Bima Arya sembuh dan dibolehkan pulang dari Rumah Sakit, gaji didonasikan untuk Covid

Sementara daerah lain yang akan menerapkan kebijakan ini pada Selasa atau Rabu esok adalah beberapa kota di Jawa Barat yang juga satelit dari Provinsi DKI Jakarta.

Tiga kota di Jawa Barat yang akan menerapkan PSBB adalah Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Bogor dan Kabupaten Bogor di Jawa Barat.

Baca Juga: Ingat ya PAUD, siswa SD sampai SMA bisa belajar di rumah bareng TVRI mulai besok pagi

Salah satu kewajiban yang diatur dalam PSBB adalah seluruh warga wajib menggunakan masker saat keluar dari rumah.

Masker saat ini menjadi alat pelindung diri atau APD yang paling penting di tengah wabah virus corona Covid-19.

Baca Juga: Kabar gembira, Bupati Karawang dr Cellica sudah negatif virus corona Covid-19

Tahukah Anda, saat ini ada lima jenis masker yang bisa menjadi APD dalam menghadapi wabah virus Corona Covid-19?

Masyarakat perlu tahu bahwa penggunaan masker yang ditujukan untuk masyarakat umum maupun tenaga medis memiliki jenis dan standar yang berbeda-beda.

SELANJUTNYA>>>

Karena itu masker yang digunakan perlu menyesuaikan dengan tingkat intensitas kegiatan tertentu, termasuk untuk menghadapi merebaknya wabah virus corona Covid-19 sekarang ini.

Baca Juga: Terlalu, ada penipu mengatasnamakan BNPB minta bantuan sumbangan buat tangani Corona

Berikut merupakan tipe dan klasifikasi masker yang perlu diketahui oleh masyarkat umum berdasarkan panduan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

  • Masker Kain

Masker kain dapat digunakan untuk mencegah penularan sekaligus mengantisipasi kelangkaan masker yang terjadi di pasar seperto apotek dan toko-toko kesehatan. Masker kain yang dibuat perlu memiliki 3 (tiga) lapisan yaitu lapisan non-anyaman tahan air (depan), microfibre melt-blown kain non-anyaman (tengah), dan kain biasa non-tenunan (belakang). 

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Pra Kerja dimulai Sabtu malam ini sampai Kamis 16 April

Masker kain perlu dicuci dan dapat dipakai berkali-kali. Bahan yang digunakan untuk masker kain berupa bahan kain katun, scarf, dan sebagainya.

Penggunaan masker kain dapat dipergunakan untuk:

Bagi masyarakat umum dalam keadaan sehat; Masker jenis ini bisa digunakan ketika berada di tempat umum dan fasilitas lainnya dengan tetap menjaga jarak aman yakni 1-2 meter. Namun, jika masyarakat memiliki kegiatan yang tergolong berbahaya (misalnya, penanganan jenazah Covid-19, dan sebagainya) maka tidak disarankan menggunakan masker kain tapi harus menggunakan masker jenis lain dan APD pendukung.

Baca Juga: Apa yang harus Anda lakukan saat terdaftar sebagai peserta Kartu Pra Kerja?

Bagi tenaga medis; Masker kain tidak direkomendasikan sebagai APD (Alat Pelindung Diri) untuk tingkat keparahan tinggi karena sekitar 40%-90% partikel dapat menembus masker kain bagi tenaga medis. Masker kain hanya boleh digunakan sebagai opsi terakhir jika masker bedah atau masker N95 tidak tersedia lagi.

SELANJUTNYA>>>

Meskipun demikian penggunaan masker kain oleh tenaga medis idealnya perlu dikombinasikan dengan pelindung
wajah yang menutupi seluruh bagian depan dan sisi wajah.

  • Maker Bedah 2 Ply atau memiliki nama lain Surgical Mask 2 Ply.

asker bedah 2 Ply alias urgical Mask 2 Ply ini, hanya terdiri dari 2 lapisan (layers) yaitu lapisan luar dan lapisan dalam tanpa lapisan tengah yang berfungsi sebagai filter.

Baca Juga: Hore! Buruan daftar, penerima Kartu Pra Kerja dapat manfaat total Rp 3,55 juta

Karena tidak memiliki lapisan filter pada bagian tengah diantara lapisan luar kedap air dan dalam yang langsung kontak dengan kulit, maka tipe masker ini kurang efektif untuk menyaring droplet atau percikan yang keluar dari mulut dan hidug pemakai ketika batuk atau bersin. 

Baca Juga: DKI Jakarta bagikan 1,2 juta paket sembako ke rumah, ingat jadwal kelurahan ya

Dengan begitu, masker jenis ini hanya direkomendasikan untuk pemakaian masyarakat sehari-hari yang tidak menunjukan gejala-gejala flu atau influenza yang disertai dengan batuk, bersin-bersin, hidung berair, demam, nyeri tenggorokan. Karena mudah tembus jensi masker ini tidak direkomendasikan untuk dipakai oleh tenaga medis di fasilitas layanan kesehatan, apalagi mengani pasien yang terpapar virus corona Covid-19.

SELANJUTNYA>>>

  • Masker Bedah 3 Ply atau Surgical Mask 3 Ply

Masker Bedah memiliki tiga lapisan (layers) yaitu lapisan luar kain tanpa anyaman kedap air, lapisan dalam yang merupakan lapisan filter densitas tinggi dan lapisan dalam yang menempel langsung dengan kulit yang berfungsi sebagai penyerap cairan berukuran besar yang keluar dari pemakai ketika batuk maupun bersin.

Baca Juga: Inilah marketplace masker, tempat para pebisnis masker berkumpul

Karena memiliki lapisan filter ini, masker bedah efektif untuk menyaring droplet yang keluar dari pemakai ketika batuk atau bersin. Namun lapisan ini bukan merupakan barier proteksi pernapasan karena tidak bisa melindungi pemakai dari terhirupnya partikel airborne yang lebih kecil. 

Dengan begitu, masker ini direkomendasikan untuk masyarakat yang menunjukan gejala-gejala flu atau influenza yakni batuk, bersin- bersin, hidung berair, demam, nyeri tenggorokan. Masker ini juga bisa digunakann oleh tenaga medis di fasilitas layanan kesehatan.

SELANJUTNYA>>>

  • Masker N95 (atau ekuivalen)

Masker N95 adalah masker yang lazim dibicarakan dan merupakan kelompok masker Filtering Facepiece Respirator (FFR) sekali pakai (disposable). Kelompok jenis masker ini memiliki kelebihan tidak hanya melindungi pemakai dari paparan cairan dengan ukuran droplet, tapi juga cairan hingga berukuran aerosol. 

Baca Juga: Inspeksi saat PSBB, Gubernur Anies sempatkan memberi nama anak jerapah di Ragunan

Masker jenis ini pun memiliki face seal fit yang ketat sehingga mendukung pemakai terhindar dari paparan aerosol asalkan seal fit dipastikan terpasang dengan benar. 

Adapun jenis masker Filtering Facepiece Respirator (FFR) yang ekuivalen dengan N95 yaitu FFP2 (EN 149- 2001, Eropa), KN95 (GB2626-2006, China), P2 (AS/NZA) 1716:2012, Australia/New Zealand), KF94 (KMOEL-2017-64, Korea), DS (JMHLW-Notification 214,2018, Jepang). 

Baca Juga: Tahap pertama pendaftaran kartu prakerja hanya untuk 146.000 orang

Kelompok masker ini direkomendasikan terutama untuk tenaga kesehatan yang harus kontak erat secara langsung menangani kasus dengan tingkat infeksius yang tinggi seperti pasien positif terinfeksi virus corona Covid-19.

  •          Reusable Facepiece Respirator

Tipe masker ini memiliki keefektifan filter lebih tinggi dibanding N95 meskipun tergantung filter yang digunakan. Karena memiliki kemampuan filter lebih tinggi dibanding N95, tipe masker ini dapat juga menyaring hingga bentuk gas. 

Tipe masker ini direkomendasikan dan lazim digunakan untuk pekerjaan yang memiliki risiko tinggi terpapar gas-gas berbahaya. Tipe masker ini dapat digunakan berkali- kali selama face seal tidak rusak dan harus dibersihkan dengan disinfektan secara benar sebelum digunakan kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×