Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
Karena itu masker yang digunakan perlu menyesuaikan dengan tingkat intensitas kegiatan tertentu, termasuk untuk menghadapi merebaknya wabah virus corona Covid-19 sekarang ini.
Baca Juga: Terlalu, ada penipu mengatasnamakan BNPB minta bantuan sumbangan buat tangani Corona
Berikut merupakan tipe dan klasifikasi masker yang perlu diketahui oleh masyarkat umum berdasarkan panduan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Masker Kain
Masker kain dapat digunakan untuk mencegah penularan sekaligus mengantisipasi kelangkaan masker yang terjadi di pasar seperto apotek dan toko-toko kesehatan. Masker kain yang dibuat perlu memiliki 3 (tiga) lapisan yaitu lapisan non-anyaman tahan air (depan), microfibre melt-blown kain non-anyaman (tengah), dan kain biasa non-tenunan (belakang).
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Pra Kerja dimulai Sabtu malam ini sampai Kamis 16 April
Masker kain perlu dicuci dan dapat dipakai berkali-kali. Bahan yang digunakan untuk masker kain berupa bahan kain katun, scarf, dan sebagainya.
Penggunaan masker kain dapat dipergunakan untuk:
Bagi masyarakat umum dalam keadaan sehat; Masker jenis ini bisa digunakan ketika berada di tempat umum dan fasilitas lainnya dengan tetap menjaga jarak aman yakni 1-2 meter. Namun, jika masyarakat memiliki kegiatan yang tergolong berbahaya (misalnya, penanganan jenazah Covid-19, dan sebagainya) maka tidak disarankan menggunakan masker kain tapi harus menggunakan masker jenis lain dan APD pendukung.
Baca Juga: Apa yang harus Anda lakukan saat terdaftar sebagai peserta Kartu Pra Kerja?
Bagi tenaga medis; Masker kain tidak direkomendasikan sebagai APD (Alat Pelindung Diri) untuk tingkat keparahan tinggi karena sekitar 40%-90% partikel dapat menembus masker kain bagi tenaga medis. Masker kain hanya boleh digunakan sebagai opsi terakhir jika masker bedah atau masker N95 tidak tersedia lagi.
SELANJUTNYA>>>