kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

Semua wilayah Jabodetabek terapkan PSBB, warga wajib pakai masker, pilih yang tepat


Minggu, 12 April 2020 / 19:25 WIB
ILUSTRASI. Polisi memberikan masker kepada pengendara sepeda motor saat penerapan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan menteng, Jakarta (11/4/2020). Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sel


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Karena itu masker yang digunakan perlu menyesuaikan dengan tingkat intensitas kegiatan tertentu, termasuk untuk menghadapi merebaknya wabah virus corona Covid-19 sekarang ini.

Baca Juga: Terlalu, ada penipu mengatasnamakan BNPB minta bantuan sumbangan buat tangani Corona

Berikut merupakan tipe dan klasifikasi masker yang perlu diketahui oleh masyarkat umum berdasarkan panduan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

  • Masker Kain

Masker kain dapat digunakan untuk mencegah penularan sekaligus mengantisipasi kelangkaan masker yang terjadi di pasar seperto apotek dan toko-toko kesehatan. Masker kain yang dibuat perlu memiliki 3 (tiga) lapisan yaitu lapisan non-anyaman tahan air (depan), microfibre melt-blown kain non-anyaman (tengah), dan kain biasa non-tenunan (belakang). 

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Pra Kerja dimulai Sabtu malam ini sampai Kamis 16 April

Masker kain perlu dicuci dan dapat dipakai berkali-kali. Bahan yang digunakan untuk masker kain berupa bahan kain katun, scarf, dan sebagainya.

Penggunaan masker kain dapat dipergunakan untuk:

Bagi masyarakat umum dalam keadaan sehat; Masker jenis ini bisa digunakan ketika berada di tempat umum dan fasilitas lainnya dengan tetap menjaga jarak aman yakni 1-2 meter. Namun, jika masyarakat memiliki kegiatan yang tergolong berbahaya (misalnya, penanganan jenazah Covid-19, dan sebagainya) maka tidak disarankan menggunakan masker kain tapi harus menggunakan masker jenis lain dan APD pendukung.

Baca Juga: Apa yang harus Anda lakukan saat terdaftar sebagai peserta Kartu Pra Kerja?

Bagi tenaga medis; Masker kain tidak direkomendasikan sebagai APD (Alat Pelindung Diri) untuk tingkat keparahan tinggi karena sekitar 40%-90% partikel dapat menembus masker kain bagi tenaga medis. Masker kain hanya boleh digunakan sebagai opsi terakhir jika masker bedah atau masker N95 tidak tersedia lagi.

SELANJUTNYA>>>




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×