Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Hindra menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai efek samping vaksin Covid-19. Setiap fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan imunisasi wajib melakukan pencatatan dan pelaporan KIPI.
Komnas KIPI selaku lembaga independen bertugas mengkaji secara spesifik kejadian pasca imunisasi atau efek samping vaksin Covid-19. Komite independen ini terdiri dari orang-orang yang memiliki kompetensi terkait vaksinologi. “Komnas KIPI diangkat Menteri Kesehatan dengan masa kerja empat tahun dan sudah ada sejak 1998, jadi sudah 22 tahun mengawasi KIPI,” ujarnya.
Baca juga: Simak, persiapan yang perlu dilakukan sebelum vaksin virus corona
Alur pelaporannya dilakukan secara berjenjang, dari laporan masyarakat, puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, sampai ke Komnas KIPI, dan ini semua sudah memiliki sistem yang baik.
“Laporan yang terbanyak adalah kejadian koinsiden atau semua hal dikaitkan dengan vaksin, tidak memandang jangka waktunya, baik itu satu hari setelah vaksinasi atau sebulan setelah vaksinasi, maupun empat tahun setelahnya pun masih dikaitkan dengan vaksinasi,” tambah Prof. Hindra.
Selanjutnya: Terus bermutasi, ini tips mencegah penularan virus corona varian baru menurut ahli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News