Sumber: Kementerian Kesehatan RI,Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Selain paracetamol sirup, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek agar menghentikan penjualan obat bebas ataupun obat sirup lain untuk sementara waktu. Apa saja obat sirup yang dilarang dijual apotek untuk sementara ini? Lalu apa obat yang harus diberikan kepada anak sakit?
Larangan penjualan obat sirup tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak. Larangan penjualan obat sirup menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut yang mayoritas menimpa anak-anak usia 1-5 tahun di Indonesia.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi instruksi itu, dikutip dari laman Kompas.com, Rabu (19/10/2022).
Lantas obat sirup jenis apa saja yang disetop penjualannya oleh Kemenkes?
Baru-baru ini, media sosial viral oleh isu agar orang tua menghindari pemberian obat sirup paracetamol kepada anak-anaknya terkait dengan kasus gagal ginjal akut ini. Hal itu menimbulkan pertanyaan apakah obat sirup yang dihentikan penjualannya oleh Kemenkes itu adalah obat sirup jenis paracetamol saja.
Baca Juga: 206 Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Ini Jenis Obat Sirup yang Disetop Kemenkes
Menindaklanjuti isu tersebut, Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril memastikan bahwa jenis obat sirup yang disetop oleh Kemenkes bukan hanya obat sirup paracetamol saja. "Memang ini lagi viral ya di media sosial. Jadi kami jawab setelah didiskusikan dengan seluruh pihak tadi bahwa sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, semua obat sirup atau obat cair," jelas Syahril dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (19/10/2022).
"Saya ulangi, semua obat sirup atau cair bukan hanya parasetamol," tandasnya lagi.
Lanjut Syahril, diduga bukan kandungan obatnya saja yang berisiko, namun semua komponen-komponen obat sirup itu yang bisa menyebabkan intoksikasi seperti yang terjadi di Gambia, Afrika Barat. "Jadi untuk sementara ini, Kementerian Kesehatan sudah mengambil langkah untuk menyelamatkan kasus yang lebih banyak atau kematian berikutnya dengan memberhentikan sementara penggunaan (obat sirup) ini," jelas Syahril.
Adapun larangan sementara penjualan obat sirup ini akan dilakukan sampai penelitian dan penelusuran Kemenkes soal penyebab gagal ginjal akut selesai.
Obat alternatif
Adapun sebagai alterantif obat sirup, Syahril menuturkan bahwa masyarakat dapat menggunakan jenis obat lain, seperti tablet.
"Silakan untuk para dokter dan tenaga kesehatan bisa menggunakan obat penurun panas yang bersifat tablet, atau yang dimasukkan melalui anal, dan melalui injeksi," terangnya.
Dilansir dari Kompas.com, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso menyarankan masyarakat untuk berkonsultasi kepada tenaga kesehatan untuk pemberian obat pada anak. Ia juga menyarankan, apabila anak demam, lebih baik tidak terburu-buru diberikan obat paracetamol atau penurun demam tetapi dengan memberinya kompres hangat terlebih dahulu.
“Demam itu kan sebenarnya mekanisme pertahanan tubuh untuk mengusir virusnya. Kalau anak demam sebetulnya sedang ada proses peperangan dalam tubuhnya untuk mengusir virusnya. Mungkin bisa kita upayakan dengan kompres hangat dulu ya,” kata dia.
Obat penurun panas
Dilansir dari Kompas.com, demam yang menjadi gejala penyakit tidak berbahaya sebetulnya tidak perlu diobati. Pasalnya, apabila setiap kali demam seseorang minum obat penurun panas, hal itu bisa menghentikan kerja tubuh normal dalam melawan kuman dan meningkatkan imunitas.
Jadi, sebaiknya pada kondisi tertentu saja obat penurun panas perlu dikonsumsi. Misalnya, demam berpotensi menyebabkan risiko buruk seperti dehidrasi dan kejang jika dibiarkan. Pada bayi, obat demam bisa diberikan ketika mereka rewel dan kurang istirahat.
Setidaknya ada dua jenis obat penurun panas yang bisa diberi bebas tanpa resep dokter selain paracetamol. Obat penurun panas tersebut ibuprofen dan aspirin.
Aturan penggunaan obat demam
1. Ibuprofen
Selain sebagai obat demam, ibuprofen juga obat meredakan peradangan atau inflamasi dan nyeri di tubuh. Dilansir dari Buku Orangtua Cermat Anak Sehat (2012) karya dr. Arifianto, Sp.A, ibuprofen hanya boleh digunakan pada anak berusia di atas enam bulan dan tidak boleh diberikan kepada seseorang dengan gejala muntah berulang.
Salah satu efek samping ibuprofen adalah iritasi pada saluran cerna dan menyebabkan muntah, sehingga dikhawatirkan jika diberikan kepada anak demam dengan muntah khususnya, justru akan memperberat gejala muntah.
2. Aspirin
Selain sebagai obat demam, aspirin bisa dimanfaatkan juga sebagai obat meredakan nyeri ringan hingga sedang, seperti sakit kepala, sakit gigi, nyeri otot, pilek, dan arthritis. Namun, jangan pernah memberikan aspirin pada anak yang demam karena memiliki efek samping seperti mual, muntah, perdarahan saluran cerna, dan yang terberat adalah sindom Reye.
Perlu diperhatikan bahwa dalam mengonsumsi dua obat penurun panas ini jangan pernah digabung atau dilakukan secara bersamaan. Sebaiknya gunakan salah satu obat penurun panas ini saja. Jika kedua jenis obat demam ini dikonsumsi dalam waktu bersamaan atau berdekatan, berisiko menimbulkan overdosis.
Sementara untuk aspirin, sebaiknya tidak menggunakan obat demam tanpa saran dokter karena punya efek samping yang lebih banyak, terlebih oleh anak-anak.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jenis Obat Sirup yang Disetop oleh Kemenkes",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News