kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 18.096   61,00   0,34%
  • IDX 6.131   -55,20   -0,89%
  • KOMPAS100 800   -7,14   -0,88%
  • LQ45 608   -4,53   -0,74%
  • ISSI 212   -1,96   -0,92%
  • IDX30 342   -2,78   -0,81%
  • IDXHIDIV20 423   -3,94   -0,92%
  • IDX80 91   -0,74   -0,80%
  • IDXV30 116   -0,67   -0,57%
  • IDXQ30 110   -0,83   -0,75%

Peringatan epidemiolog: Jangan langsung liburan setelah vaksin


Kamis, 14 Januari 2021 / 05:33 WIB
ILUSTRASI. Para wisatawan diimbau untuk tidak langsung liburan usai menerima vaksin Covid-19. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Mengutip Kompas.com, Sabtu (9/1/2021), Kementerian Kesehatan menetapkan empat tahapan priotias penerima vaksin. Tahap 1 dan 2 dilaksanakan pada Januari-April 2021, sementara Tahap 3 dan 4 pada April 2021-Maret 2022. 

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut rangkumannya:

Tahap 1 

- Tenaga kesehatan 

- Asisten tenaga kesehatan 

- Tenaga penunjang dan mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan 

Baca Juga: Ini 3 pertimbangan pemerintah memilih Sinovac untuk vaksin Covid-19

Tahap 2 

- Petugas pelayanan publik yakni Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia 

- Aparat hukum 

- Petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal 

Baca Juga: Dokter gemetar saat menyuntikkan vaksin, begini kata Jokowi

- Pekerja di bidang perbankan, perusahaan listrik negara, perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat 

- Kelompok masyarakat berusia 60 tahun atau lebih 




TERBARU
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS Legacy

[X]
×