kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.889.000   43.000   2,33%
  • USD/IDR 16.804   0,00   0,00%
  • IDX 6.286   31,64   0,51%
  • KOMPAS100 898   6,04   0,68%
  • LQ45 708   0,97   0,14%
  • ISSI 195   1,77   0,92%
  • IDX30 373   -0,05   -0,01%
  • IDXHIDIV20 451   -0,53   -0,12%
  • IDX80 102   0,58   0,57%
  • IDXV30 107   0,91   0,86%
  • IDXQ30 122   -0,78   -0,63%

Peringatan epidemiolog: Jangan langsung liburan setelah vaksin


Kamis, 14 Januari 2021 / 05:33 WIB
Peringatan epidemiolog: Jangan langsung liburan setelah vaksin
ILUSTRASI. Para wisatawan diimbau untuk tidak langsung liburan usai menerima vaksin Covid-19. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Mengutip Kompas.com, Sabtu (9/1/2021), Kementerian Kesehatan menetapkan empat tahapan priotias penerima vaksin. Tahap 1 dan 2 dilaksanakan pada Januari-April 2021, sementara Tahap 3 dan 4 pada April 2021-Maret 2022. 

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut rangkumannya:

Tahap 1 

- Tenaga kesehatan 

- Asisten tenaga kesehatan 

- Tenaga penunjang dan mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan 

Baca Juga: Ini 3 pertimbangan pemerintah memilih Sinovac untuk vaksin Covid-19

Tahap 2 

- Petugas pelayanan publik yakni Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia 

- Aparat hukum 

- Petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal 

Baca Juga: Dokter gemetar saat menyuntikkan vaksin, begini kata Jokowi

- Pekerja di bidang perbankan, perusahaan listrik negara, perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat 

- Kelompok masyarakat berusia 60 tahun atau lebih 



TERBARU

[X]
×