kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Peringatan, 5 Kategori Orang Ini Sebaiknya Tidak Makan Kambing


Rabu, 28 Juni 2023 / 05:52 WIB
Peringatan, 5 Kategori Orang Ini Sebaiknya Tidak Makan Kambing
ILUSTRASI. Beberapa orang dalam kondisi atau punya penyakit tertentu sebaiknya tidak mengonsumsi daging kambing.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

3. Penderita kolesterol tinggi 

Orang dengan kadar kolesterol tinggi atau gangguan jantung harus membatasi asupan daging merah, termasuk daging kambing. 

Daging merah mengandung lemak jenuh yang tinggi, yang dapat meningkatkan kadar kolesterol dan berkontribusi terhadap penyakit jantung. 

4. Penderita penyakit ginjal 

Orang dengan masalah ginjal harus menghindari daging kambing karena tinggi purin. Purin adalah senyawa yang ditemukan dalam makanan yang terurai menjadi asam urat di dalam tubuh. 

Asam urat dapat menumpuk di dalam tubuh dan membentuk kristal, yang dapat menyebabkan batu ginjal atau asam urat. 

Oleh karena itu, penderita gangguan ginjal sebaiknya membatasi asupan makanan kaya purin, termasuk daging kambing.

5. Anak-anak 

Anak-anak juga tidak disarankan untuk mengonsumsi terlalu banyak daging kambing. Sebab, kondisi hati dan ginjal mereka belum cukup mampu untuk mengelola terlalu banyak protein yang ada dalam daging kambing. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisa Kambuh, Berikut 5 Orang yang Sebaiknya Tidak Makan Daging Kambing"
Penulis : Ariska Puspita Anggraini
Editor : Ariska Puspita Anggraini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×