kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Penting! Ini informasi tentang badai sitokin yang perlu kamu tahu


Sabtu, 28 Agustus 2021 / 08:00 WIB
Penting! Ini informasi tentang badai sitokin yang perlu kamu tahu


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

- Atur pola makan 

Ada beberapa senyawa yang ditemukan dalam makanan yang telah terbukti mengurangi aktivitas NRLP3 dan NFKappaB, komponen pemicu peradangan. 

Makanan tersebut bisa berupa apel, bawang, iikan, dan telur. Selain mengonsumsi makanan tersebut, pasien juga perlu menghindari asupan makanan olahan karena hal itu juga bisa memicu peraangan di tubuh. 

Selain dua cara di atas, riset dari University of Michigan menemukan bahwa Tocilizumab, obat yang awalnya dirancang untuk rheumatoid arthritis, dapat digunakan untuk menenangkan badai seperti itu pada pasien yang menerima pengobatan imunoterapi lanjutan untuk kanker. 

Riset tersebut juga menemukan bahwa pasien Covid-19 yang mengalami badai sitokin 45 persen lebih kecil kemungkinannya untuk meninggal setelah mengonsumsi obat yang bisa menenangkan reaksi berlebihan dasi sistem kekebalan tubuh. 

Namun, penggunaan obat-obatan tersebut tetap memerlukan pengawasan dokter, tidak bisa digunakan secara semabrangan karena kita tidak tahu efek samping apa yang akan terjadi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tentang badai Sitokin yang Perlu Kamu Ketahui"
Penulis : Ariska Puspita Anggraini
Editor : Ariska Puspita Anggraini

Selanjutnya: Badai sitokin sebabkan kematian Covid-19, bagaimana cara meredamnya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×