Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) memiliki pemikiran senada lewat klarifikasi resmi di laman http://pom.go.id yang diberi tajuk "PENJELASAN BADAN POM RI Tentang Pemberitaan Susu Kental Manis (SKM)" bahwa susu kental manis (SKM) adalah produk susu yang memiliki karakteristik kadar lemak susu tidak kurang dari 8% dan kadar protein tidak kurang dari 6,5 persen.
Baca Juga: 3 Bahaya konsumsi susu kental manis secara berlebihan, hati-hati
Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan dan Codex Standard for Sweetened Condensed Milk (CXS 282-1971 Rev. 2018).
Dalam klarifikasi yang di rilis pada 23 September 2021 kemarin, BPOM tidak menyinggung terkait larangan menyeduh/mencampurkan dengan air apapun untuk produk SKM, bahkan dalam rilisnya ada saran penyajian SKM bersama kopi dan teh yang pada umumnya dinikmati dengan cara diseduh.
Penjelasan ini meluruskan bahwa tidak ada larangan menyeduh SKM. Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tidak mengatur tentang pelarangan konsumsi SKM sebagai pengganti susu, melainkan tentang pelabelan produk pangan olahan.
"Saya mengajak kita semua, masyarakat, media, pemerintah memberikan informasi yang bermanfaat berbasiskan pengetahuan, sehingga membuat masyarakat menjadi teredukasi.", ujar Penny Lukito melalui laman resmi BPOM.
Selain itu, tentunya semua pemangku kepentingan sangat bersepakat bahwa tidak ada yang dapat menggantikan air susu ibu (ASI) sumber gizi utama pada balita, dan tidak dapat digantikan oleh produk olahan susu lainnya termasuk SKM dan susu formula.
"Susu kental manis itu aman tapi bukan sebagai pengganti ASI," tegas Kepala BPOM pada kesempatan berbeda. (Hasiolan Eko P Gultom)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Gizi: Pangan Olahan Seperti SKM Aman Digunakan, Asal Higienis dan Sesuai Kebutuhan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News