Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggalakkan program vaksinasi Covid-19. Hal ini bertujuan untuk membentuk kekebalan komunitas alias herd immunity.
Berdasarkan informasi di laman covid19.go.id, per 10 Oktober 2021, jumlah masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama mencapai 100.189.038 orang. Dengan kata lain, pelaksanaannya sudah mencapai 48,11% dari target sasaran vaksinasi sebanyak 208.265.720 orang.
Tidak hanya itu, vaksinasi Covid-19 dosis kedua pun sudah diterima 57.522.234 orang atau mencapai 27,62% dari target vaksinasi.
Meski memiliki peranan penting dalam melindungi tubuh dari infeksi Covid-19, tidak semua orang dapat menerima vaksi Covid-19. Pasalnya, ada beberapa kelompok yang tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Salah satunya adalah penderita penyakit saluran pencernaan kronis atau asam lambung (GERD).
Informasi saja, GERD adalah singkatan dari Gastroesophageal Reflux Disease. Ini merupakan kondisi di mana asam lambung naik ke kerongkongan dan menyebabkan rasa terbakar di dada yang biasa dikenal dengan sebutan heartburn.
Baca Juga: 6 Makanan penyebab radang tenggorokan, sebaiknya Anda hindari
Bolehkah penderita GERD menerima vaksin Covid-19?
Mengutip indonesiabaik.id, penyakit saluran pencernaan kronis yang tidak bisa menerima vaksinasi adalah celiac disease dan penyakit radang usus. Adapun penyakit radang usus terbagi menjadi dua, yakni kolitis ulseratif dan chron’s disease.
Namun, orang yang menderita penyakit asam lambung dibolehkan menerima vaksin Covid-19.
Penderita penyakit asam lambung diperbolehkan untuk mendapatkan vaksin Covid-19 selama orang tersebut tidak memiliki riwayat alergi terhadap vaksin Covid-19 atau komponen yang ada pada vaksin Covid-19.
Baca Juga: Wajib Anda coba, ini 5 cara mencegah penyakit maag
Reaksi alergi yang dimaksud diantaranya terdapat keluhan sesak napas, urtikaria atau muncul kemerahan pada kulit diseluruh badan, dan bengkak.
Meski dibolehkan, penderita penyakit asam lambung dapat menunda vaksinasi Covid-19 jika mengalami beberapa keluhan, seperti nyeri perut yang hebat dan gejala saluran cerna lainnya seperti mencret yang kronis (lebih dari 14 hari), adanya perubahan pola BAB, BAB berdarah, penurunan berat badan secara signifikan, dan adanya tanda infeksi akut seperti demam diatas 37,5oC.
Kendati demikian, keputusan boleh atau tidaknya menerima vaksin COVID-19 akan diputuskan oleh dokter yang bertugas di bagian skrining vaksin. Sebab, keputusan ini dibuat tidak hanya melihat riwayat penyakit sebelumnya, tetapi juga kondisi saat akan menerima vaksin.
Selanjutnya: Inilah pantangan asam lambung, hindari agar tak kambuh lagi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News