kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Pasien Konfirmasi Covid-19 Omicron bisa Isoman, Ini Syaratnya


Rabu, 26 Januari 2022 / 15:06 WIB
Pasien Konfirmasi Covid-19 Omicron bisa Isoman, Ini Syaratnya
ILUSTRASI. Isolasi Mandiri Covid-19.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID -Jakarta. Kementerian Kesehatan mengeluarkan ketentuan dalam SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022. 

Dalam ketentuan ini, pasien konfirmasi varian Omicron boleh melakukan isolasi mandiri (isoman) selama memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. 

Namun, hanya pasien yang bergejala ringan atau tanpa gejala saja yang diperbolehkan untuk melakukan isoman. 

Lantas, apa saja syarat pasien konfirmasi Covid-19 Omicron dapat menjalani isoman? 

Baca Juga: Komnas KIPI: Efek Samping Vaksinasi Covid-19 pada Anak Usia 6-11 Lebih Rendah

Syarat pasien konfirmasi Covid-19 Omicron isoman

Pasien konfirmasi Covid-19 Omicron tanpa gejala atau gejala ringan bisa isolasi mandiri (isoman) asal memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, di antaranya adalah: 

Syarat klinis 

Berikut syarat klinis isoman bagi pasien konfirmasi Covid-19 Omicron:

  • Berusia maksimal 45 tahun 
  • Tidak memiliki komorbid
  • Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
  • Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Korea Selatan Tembus 13.000 untuk Pertama Kali, Bisa Capai 30.000

Syarat rumah

Berikut syarat rumah isoman bagi pasien konfirmasi Covid-19 Omicron:

  • Memiliki kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
  • Kamar mandi dalam rumah yang terpisah dengan penghuni rumah lainnya
  • Memiliki pulse oksimeter

Baca Juga: Negara Lain Dibayangi Ancaman Inflasi, China Jadi Tempat Berlindung Investor Global

Namun, jika tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah harus melakukan hal berikut ini:

  • Harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat, pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah atau swasta dengan koordinasi Puskesmas atau Dinas Kesehatan
  • Selama isolasi pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat

Itulah syarat klinis dan syarat rumah untuk isoman pasien konfirmasi Covid-19 Omicron. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×