Penulis: Virdita Ratriani
Syarat rumah
Berikut syarat rumah isoman bagi pasien konfirmasi Covid-19 Omicron:
- Memiliki kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
- Kamar mandi dalam rumah yang terpisah dengan penghuni rumah lainnya
- Memiliki pulse oksimeter
Baca Juga: Negara Lain Dibayangi Ancaman Inflasi, China Jadi Tempat Berlindung Investor Global
Namun, jika tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah harus melakukan hal berikut ini:
- Harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat, pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah atau swasta dengan koordinasi Puskesmas atau Dinas Kesehatan
- Selama isolasi pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat
Itulah syarat klinis dan syarat rumah untuk isoman pasien konfirmasi Covid-19 Omicron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News