kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Pasien Covid-19 punya 4 tingkatan, ini gejala dan cara perawatannya


Senin, 12 Juli 2021 / 13:22 WIB
Pasien Covid-19 punya 4 tingkatan, ini gejala dan cara perawatannya
ILUSTRASI. Saat ini, virus Covid-19 atau SARS-CoV-2 memiliki gejala dengan beragam tingkatan.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Gejala:

Demam, batuk (umumnya batuk kering ringan), kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indera penciuman (anosmia), kehilangan indera pengecap (ageusia), malgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit/perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi napas 12-20 kali per menit, saturasi sama atau di atas 95%. 

Tempat perawatan:

- Fasilitas isolasi pemerintah
- Isolasi mandiri di rumah bagi yang memenuhi syarat

Baca Juga: Jumlah pasien yang sembuh dari corona bertambah 28.561 orang, Sabtu (10/7)

Terapi:

Oseltamivir atau Favipiravir, Azitromisin, vitamin C, D, Zinc

Lama perawatan:

10 hari isolasi sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala

3. Pasien sedang

Gejala:

Demam, batuk (umumnya batuk kering ringan), kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indera penciuman (anosmia), kehilangan indera pengecap (ageusia), malgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit/perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi napas 20-30 kali per menit, saturasi sama atau di atas 95%, sesak napas tanpa distress pernapasan.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×