kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Panduan donor plasma konvalesen, mulai syarat, alur hingga biayanya


Kamis, 15 Juli 2021 / 07:22 WIB
Panduan donor plasma konvalesen, mulai syarat, alur hingga biayanya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Donor plasma konvalesen menjadi salah satu metode penyembuhan dari infeksi Covid-19. Plasma konvalesen dapat diperoleh dari seorang penyintas Covid-19 yang telah sembuh dalam kurun waktu sekitar 3 bulan. 

Dalam kurun waktu itu, penyintas telah membentuk antibodi di tubuhnya setelah sembuh. Kemudian, antibodi itu akan disimpan dalam plasma darah orang tersebut. 

Lalu, apa saja syarat menjadi donor plasma konvalesen? 

Ketua Bidang Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat, dr Linda Lukitari Waseso menjelaskan, donor plasma konvalesen termasuk metode imunisasi pasif yang dilakukan dengan memberikan plasma orang yang telah sembuh dari Covid-19 kepada pasien Covid-19 yang sedang dirawat. 

"Tindakan ini bertujuan sebagai terapi tambahan Covid-19 dengan mengajak orang yang telah sembuh dari Covid-19 untuk menjadi pendonor plasma," ujar Linda saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/7/2021). 

Baca Juga: Inilah syarat lain donor darah plasma konvalesen yang jarang diketahui publik

Ia juga menjelaskan mengenai syarat apa saja menjadi donor plasma konvalesen. 

Ini rinciannya: 

- Usia 18-60 tahun 

- Berat badan lebih dari 55 kilogram 

- Diutamakan pria, apabila perempuan dikategorikan yang belum pernah hamil 

- Pernah terkonfirmasi Covid-19 

- Surat keterangan sembuh dari dokter yang merawat Bebas keluhan minimal 14 hari 

Baca Juga: Jangan sembarangan donor plasma konvalesen, ini batasan yang perlu dipahami

- Tidak menerima transfusi darah selama 6 bulan terakhir 

- Lebih diutamakan yang pernah mendonorkan darah 




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×