kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,75   12,44   1.37%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai diedarkan bulan ini, vaksin Covid-19 ini punya peruntukan yang khusus


Minggu, 22 Agustus 2021 / 12:09 WIB
Mulai diedarkan bulan ini, vaksin Covid-19 ini punya peruntukan yang khusus
Petugas medis Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) memperlihatkan vaksin Moderna untuk tenaga kesehatan di Banda Aceh, Aceh, Senin (9/8/2021). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/rwa.


Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Vaksin Covid-19 menjadi vaksin ketiga yang digunakan dalam program yang digulirkan pemerintah. Dalam keterangan yang diunggah di situs resminya, Kementerian Kesehatan menyatakan vaksin Moderna tak cuma dialokasikan sebagai booster bagi para tenaga kesehatan (nakes), tetapi juga untuk masyarakat yang belum pernah mendapatkan vaksin Covid-19.

“Kami mengimbau kepada pemerintah daerah untuk memberikan vaksin merek Moderna sebagai dosis ketiga hanya kepada nakes. Selain untuk nakes, vaksin COVID-19 Moderna juga diperuntukkan bagi publik, khususnya ibu hamil dan masyarakat yang memiliki komorbid, yang belum pernah mendapatkan vaksinasi sama sekali,” demikian pernyataan Jurubicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dalam keterangan tertulis tertanggal 13 Agustus.

Indonesia mendapatkan pasokan vaksin Covid-19 Moderna dari Pemerintah Amerika Serikat (AS), melalui skema berbagi vaksin Covax. Dari keterangan yang termuat di web milik Satgas Penanganan Covid-19, sejak Juli hingga 1 Agustus lalu, tercatat tiga tahap kedatangan vaksin Moderna di bandara Soekarno Hatta, Jakarta, dengan jumlah total vaksin yang diterima mencapai 8.000.160 dosis.

Baca Juga: Perhatikan, ini syarat terbaru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh

Pada 11 Juli, vaksin Moderna pertama kali tiba di Indonesia, dengan jumlah sebanyak 3.000.060 dosis. Lalu, pada 15 Juli, Indonesia mendapatkan 1.500.100 dosis vaksin Moderna. Tahap kedatangan ketiga terjadi pada 1 Agustus lalu, dengan jumlah sebanyak 3,5 juta dosis.

Stok vaksin Moderna yang dimiliki Indonesia saat ini bisa dibilang terbatas, jika dibandingkan dengan masih banyaknya penduduk yang belum menerima vaksinasi dosis lengkap. Mengutip data terbaru vaksinasi di situs covid19.go.id, dari sasaran penerima vaksin sebanyak 208,2 juta lebih, baru 30,7 juta orang yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap.

Itu alasan pemerintah membatas penggunaan vaksin Moderna yang disebut memiliki efikasi hingga 94,1% untuk mereka yang berusia di atas 18 tahun. Alokasi pertama penggunaan vaksin Moderna adalah untuk suntikan penguat bagi para nakes. Pemberian booster ini didasarkan atas alasan tingginya risiko yang dihadapi para nakes di saat gelombang infeksi virus corona varian Delta.

Baca Juga: Siapkan sistem kesehatan, Morrison: Jangan cuma fokus pada kenaikan kasus Covid-19

Menurut data tim mitigasi Ikatan Dokter Indonesia, selama masa pandemi sudah 949 jiwa nakes yang melayang. Dari angkat itu, jika dirinci, sebanyak 20 orang dokter meninggal kendati telah mendapatkan vaksinasi lengkap. Sementara data Perhimpunan Perawat Nasional Indonesia, ada 10 orang perawat yang sudah mendapat vaksinasi lengkap, namun kehilangan nyawa karena virus corona.

Merujuk ke data-data tersebut, serta jumlah kasus infeksi yang melonjak di awal Juli lalu, pemerintah memutuskan pemberian suntikan penguat vaksin Covid-19 khusus untuk nakes. Dalam konferensi pers virtual, pada 9 Juli lalu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut pemberian booster ini agar para nakes bisa berkonsentrasi dalam bekerja.

Sedangkan masyarakat umum yang berhak mendapatkan vaksin Moderna adalah ibu hamil dan mereka yang memiliki penyakit penyerta alias komorbid. Vaksinasi atas ibu hamil memang baru direkomendasikan Kemenkes pada awal bulan ini. Penyertaan ibu hamil sebagai sasaran penerima vaksin didasarkan atas data tingginya risiko yang dihadapi ibu hamil, jika tidak mendapatkan vaksin Covid-19.

Pertimbangan yang sama juga diberlakukan Kemenkes atas kelompok orang-orang yang memiliki penyakit penyerta. Di awal program vaksinasi, orang dengan komorbid dikecualikan sebagai sasaran penerima vaksin.

Tentu, ada pertimbangan mengapa vaksin Moderna yang dialokasikan untuk kedua kelompok masyarakat ini. Dalam siaran pers tentang pemberian izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization (EUA) pada 2 Juli 2021, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan vaksin ini aman.

Penilaian itu berdasarkan atas hasil pengkajian yang dilakukan Badan POM bersama Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) dan Komite Nasional Penilai Vaksin Covid-19 atas uji klinis tahap ketiga. Dari hasil pengkajian itu, Badan POM menyebut vaksin Moderna aman untuk mereka yang memiliki penyakit penyerta, berupa penyakit paru kronis, jantung, obesitas berat, liver dan HIV.

Baca Juga: Realisasi vaksinasi corona di Jakarta Sabtu (21/8) dosis 1 sudah 104,2% dari target

Vaksin Covid-19 Moderna dikembangkan berdasarkan platform mRNA dengan nukleosida yang dimodifikasi untuk membentuk kekebalan tubuh terhadap virus SARS-Cov-2. Vaksin dengan dosis 0,5 ml disuntikan secara intramuscular.

Jika digunakan sebagai booster untuk tenga kesehatan, vaksin Moderna disuntikan satu kali. Mengutip rekomendasi dari ITAGI, rentang waktu pemberian booster dengan suntikan kedua paling cepat tiga bulan.

Sedangkan untuk masyarakat umum, yaitu ibu hamil dan mereka yang memiliki komorbid, vaksin Moderna disuntikkan dua kali, atau dua dosis. Rentang waktu antara dosis pertama dan dosis kedua adalah empat pekan.

Baca Juga: Pantau uji coba protokol kesehatan di industri, Menperin sidak dua perusahaan

Perincian alokasi vaksin Moderna adalah 1,5 juta dosis untuk suntikan penguat tenaga kesehatan. Jumlah ini merujuk ke kebutuhan penyuntikan sebanyak satu dosis per sasaran, dengan perkiraan jumlah tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan penunjang di seluruh Indonesia.

Sebanyak 5,1 juta dosis vaksin Moderna untuk masyarakat yang belum pernah menerima vaksin, yaitu para ibu hamil dan masyarakat yang memiliki komorbid.  Jutaan dosis vaksin ini didistribusikan oleh Kemenkes melalui pemerintah provinsi. Mekanisme termasuk persyaratan pelaksanaan vaksinasi juga diserahkan Kemenkes juga dinas kesehatan di masing-masing daerah.

Sekarang lah giliran mereka yang belum pernah divaksin, entah karena hamil atau karena memiliki penyakit penyerta. Apakah Anda, atau orang-orang terdekat Anda termasuk mereka yang layak menerima vaksin Covid-19 Moderna? Jika ya, cari tahu persyaratan dan lokasi vaksinasi yang berlaku di daerah tempat.

Vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan merupakan tindakan yang bisa kita lakukan secara bersama untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, dan tentu, mengakhiri pandemi.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Shinta Widjaja Kamdani, Wakil Ketua Umum Apindo: Ekonomi dan Korona Harus Berimbang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×