kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai diedarkan bulan ini, vaksin Covid-19 ini punya peruntukan yang khusus


Minggu, 22 Agustus 2021 / 12:09 WIB
Mulai diedarkan bulan ini, vaksin Covid-19 ini punya peruntukan yang khusus
Petugas medis Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) memperlihatkan vaksin Moderna untuk tenaga kesehatan di Banda Aceh, Aceh, Senin (9/8/2021). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/rwa.


Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

Pertimbangan yang sama juga diberlakukan Kemenkes atas kelompok orang-orang yang memiliki penyakit penyerta. Di awal program vaksinasi, orang dengan komorbid dikecualikan sebagai sasaran penerima vaksin.

Tentu, ada pertimbangan mengapa vaksin Moderna yang dialokasikan untuk kedua kelompok masyarakat ini. Dalam siaran pers tentang pemberian izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization (EUA) pada 2 Juli 2021, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan vaksin ini aman.

Penilaian itu berdasarkan atas hasil pengkajian yang dilakukan Badan POM bersama Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) dan Komite Nasional Penilai Vaksin Covid-19 atas uji klinis tahap ketiga. Dari hasil pengkajian itu, Badan POM menyebut vaksin Moderna aman untuk mereka yang memiliki penyakit penyerta, berupa penyakit paru kronis, jantung, obesitas berat, liver dan HIV.

Baca Juga: Realisasi vaksinasi corona di Jakarta Sabtu (21/8) dosis 1 sudah 104,2% dari target

Vaksin Covid-19 Moderna dikembangkan berdasarkan platform mRNA dengan nukleosida yang dimodifikasi untuk membentuk kekebalan tubuh terhadap virus SARS-Cov-2. Vaksin dengan dosis 0,5 ml disuntikan secara intramuscular.

Jika digunakan sebagai booster untuk tenga kesehatan, vaksin Moderna disuntikan satu kali. Mengutip rekomendasi dari ITAGI, rentang waktu pemberian booster dengan suntikan kedua paling cepat tiga bulan.

Sedangkan untuk masyarakat umum, yaitu ibu hamil dan mereka yang memiliki komorbid, vaksin Moderna disuntikkan dua kali, atau dua dosis. Rentang waktu antara dosis pertama dan dosis kedua adalah empat pekan.

Baca Juga: Pantau uji coba protokol kesehatan di industri, Menperin sidak dua perusahaan

Perincian alokasi vaksin Moderna adalah 1,5 juta dosis untuk suntikan penguat tenaga kesehatan. Jumlah ini merujuk ke kebutuhan penyuntikan sebanyak satu dosis per sasaran, dengan perkiraan jumlah tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan penunjang di seluruh Indonesia.

Sebanyak 5,1 juta dosis vaksin Moderna untuk masyarakat yang belum pernah menerima vaksin, yaitu para ibu hamil dan masyarakat yang memiliki komorbid.  Jutaan dosis vaksin ini didistribusikan oleh Kemenkes melalui pemerintah provinsi. Mekanisme termasuk persyaratan pelaksanaan vaksinasi juga diserahkan Kemenkes juga dinas kesehatan di masing-masing daerah.

Sekarang lah giliran mereka yang belum pernah divaksin, entah karena hamil atau karena memiliki penyakit penyerta. Apakah Anda, atau orang-orang terdekat Anda termasuk mereka yang layak menerima vaksin Covid-19 Moderna? Jika ya, cari tahu persyaratan dan lokasi vaksinasi yang berlaku di daerah tempat.

Vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan merupakan tindakan yang bisa kita lakukan secara bersama untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, dan tentu, mengakhiri pandemi.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Shinta Widjaja Kamdani, Wakil Ketua Umum Apindo: Ekonomi dan Korona Harus Berimbang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×