kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,40   2,76   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mengenal PMI dan sejarahnya sejak zaman Belanda


Minggu, 20 September 2020 / 10:00 WIB
Mengenal PMI dan sejarahnya sejak zaman Belanda


Penulis: Virdita Ratriani

Tahun 2018

PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949.

Tujuan PMI adalah mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan pandangan politik.

Saat ini

Saat ini, PMI telah berdiri di 33 provinsi, 474 kabupaten/kota, dan 3.406 kecamatan (data per Februari 2019). PMI mempunyai hampir 1,5 juta sukarelawan yang siap melakukan pelayanan.

Baca Juga: PMI: Indonesia akan bangun rumah sakit di Myanmar

Tugas PMI

Adapun tugas yang dilakukan PMI adalah:

  • Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan dan lainnya.
  • Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melakukan pembinaan relawan.
  • Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan.
  • Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan.
  • Membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri.
  • Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial.
  • Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.

Selanjutnya: PMI beri penghargaan Satyalancana bagi 846 pedonor

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×