kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Mau jalan-jalan ke luar negeri, sebaiknya simak syarat protokol terbaru berikut


Rabu, 15 Desember 2021 / 05:05 WIB
Mau jalan-jalan ke luar negeri, sebaiknya simak syarat protokol terbaru berikut


Reporter: Avanty Nurdiana, Dityasa H. Forddanta, Maizal Walfajri, Muhammad Julian, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang ingin jalan-jalan ke luar negeri, sebaiknya membaca informasi berikut. Pasalnya, pemerintah kembali memperbarui protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. Peraturan ini mengatur masa karantina untuk masyarakat yang kembeli dari luar negeri saat pandemi Covid-19. 

Pemberlakuan masa karantina COVID terbaru berlaku untuk seluruh masyarakat yang kembali dari luar negeri, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Imbauan ini sejalan dengan perkembangan varian omicron yang tersebar di seluruh dunia. 

Anda juga tetap harus vaksinasi, mengikuti protokol kesehatan yang ketat, juga perlu membatasi mobilitas. Pemerintah juga menghimbau masyarakat agar tidak melancong ke luar negeri jika tidak memiliki kepentingan yang sangat mendesak. 

Baca Juga: China menghadapi wabah COVID-19 baru saat kasus Omicron pertama dilaporkan

Beberapa persyaratan karantina dari luar negeri sebagai berikut:

  • Masyarakat yang baru datang dari luar negeri harus melakukan tes ulang RT-PCR serta wajib menjalani karantina selama 10 x 24 jam. Ini artinya masa karantina Covid-19 terbaru berlaku selama 10 hari.
  • Kepala Perwakilan Asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia harus melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 10 x 24 jam.

Ketentuan untuk WNI dan WNA yang akan melakukan tes RT-PCR kedua adalah sebagai berikut: 

  1. Hari ke sembilan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan total waktu karantina 10 x 24 jam
  2.  Hari ke 13 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan total waktu karantina 14 x 24 jam. 

Aturan karantina selama 14 hari berlaku jika WNI datang dari 11 negara yang terkait varian Omicron. Sementara itu, WNA yang melakukan perjalanan dari 11 negara terkait Omicron dilarang sementara waktu. Adapun 11 negara tersebut : 

  1. Afrika Selatan
  2. Botswana 
  3. Hong Kong 
  4. Angola
  5. Zambia
  6. Zimbabwe
  7. Malawi
  8. Mozambique
  9. Namibia
  10. Eswatini
  11. Lesotho

Aturan ini tidak berlaku bagi orang sebagai berikut:

  1. WNA yang masuk kategori pemegang visa diplomatik dan visa dinas.
  2. Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan resmi kenegaraan.
  3. Delegasi negara anggota G20.
  4. Pelaku perjalanan orang terhormat atau honorable person.
  5. Pelaku perjalanan orang terpandang atau distinguish person.

Varian virus Covid-19 yang baru, yakni omicron, membuat pemerintah kembali mengencangkan rem. Karena itu waktu karantina untuk perjalanan dari luar negeri ditambah menjadi 10-14 hari. Tapi ada diskresi bagi pejabat untuk karantina mandiri. Karantina tersebut harus selalu dipantau Satgas Covid-19 dan sesuai syarat ketat.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 3 Januari 2022, ini aturan masuk mal

Diskresi Karantina Pejabat

Para pejabat diberi keleluasan saat melakukan karantina mandiri. Para epidemiolog berharap pemberian diskresi untuk karantina mandiri bagi para pejabat dilakukan dengan menggunakan standar ketat.

Epidemiolog Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo berpandangan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 perlu melakukan pengawasan secara rutin kepada pejabat yang melakukan karantina mandiri. Menurut dia, hal ini bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Contoh pejabat yang sedang karantina bisa memberi laporan rutin mengenai keberadaan dirinya menggunakan teknologi GPS. Cara itu, bisa memastikan pejabat yang bersangkutan patuh berdiam diri di rumah, atau seenaknya ‘keluyuran’ keluar rumah. "Kalau melanggar nanti bisa diberikan sanksi baik bagi yang melanggar maupun pejabat yang kecolongan," ujar Windhu, kemarin. 

Meski begitu, dia berpendapat, pemberian diskresi melakukan karantina mandiri bagi pejabat bisa diterima demi alasan keamanan. "Misalnya presiden, tentu  tidak bisa usai bertugas dari luar negeri karantina di Wisma Pademangan, ini menyangkut keamanan," ujar Windhu. 

Hanya saja, ia berharap, pejabat publik tidak lantas memanfaatkan diskresi ini untuk kemudian bepergian ke luar negeri untuk keperluan pribadi. Untuk urusan pribadi dan tidak ada urusan kenegaraan pemerintah, tidak urgen, tidak pantas (pejabat) mendapatkan diskresi.

Baca Juga: Aturan paling gres: Masa karantina luar negeri jadi 10x24 jam

Epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman menilai, diskresi karantina mandiri bisa diberikan kepada siapa saja, tidak mesti pejabat. Syaratnya, pelaksanaan karantina mandiri harus ketat. Dari segi tempat misalnya, rumah yang dijadikan lokasi karantina harus mendukung pelaku karantina untuk melakukan aktivitas secara terisolir tanpa kontak dengan anggota keluarga atau penghuni yang lain. Anggota keluarga juga harus paham betul apa-apa saja hal yang perlu dilakukan maupun hal yang mesti dihindari selama karantina mandiri. 

Di sisi lain, pengawasan harus terus dilakukan secara rutin oleh tenaga kesehatan atau Satgas Covid-19 setempat. "Tidak mesti ditungguin, tapi setidaknya ada pengawasan dalam bentuk telepon, atau sesekali secara acak mendatangi, untuk memastikan dia ada, enggak ke mana-mana, kalau ketahuan berpergian langsung denda," ujar Dicky. 

Dicky menilai diskresi karantina mandiri di rumah juga perlu mempertimbangkan konteks kebahayaan. Bagi orang yang baru saja berpergian ke lokasi penyebaran varian omicron misalnya, perlu karantina terpusat di fasilitas pemerintah.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan tegaskan hingga kini varian omicron belum ditemukan di Indonesia

Syarat Karantina 14 Hari 

Varian Covid-19 Omicron membuat pemerintah harus memperketat aturan karantina. Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting menyatakan, surat edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 23/2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional dalam masa pandemi sejatinya sudah diimplementasikan. Perubahan terkait lamanya karantina mengikuti dinamika. Sehingga kesannya terjadi banyak perubahan. 

Padahal beberapa negara telah menutup akses masuk ke negara masing-masing. Tapi Indonesia masih membuka pintu masuk ke Indonesia dengan syarat karantina selama 14 hari. 

Bagi pekerja migran, aparatur sipil negara yang tengah dinas luar negeri dan mahasiswa atau pelajar dari luar negeri, pemerintah menyediakan tempat karantina di Wisma Pademangan. Sebelum karantina, setiap orang yang masuk Indonesia harus PCR, isolasi, lalu karantina.

Pantau Usai Perjalanan Dinas 

Syarat karantina begitu ketat membuat Lembaga Administrasi Negara (LAN) juga terus memantau pegawai usai perjalanan dinas. Tak hanya perjalanan ke luar negeri saat perjalanan luar kota LAN juga diterapkan. 

Kepala Biro Hukum dan Humas, Lembaga Administrasi Negara (LAN) Tri Atmojo Sejati mengatakan, pegawai LAN diwajibkan karantina setelah perjalanan dinas luar kota. "Bagi pegawai selesai tugas maka wajib melakukan swab PCR/rapid test antigen, begitu tiba di kediaman dan segera melaporkan hasilnya kepada pimpinan unit kerja," ujar Tri. Kebijakan ini ditegaskan secara tertulis melalui Surat Edaran Kepala LAN dan mengikat bagi semua pegawai di lingkungan LAN.

Baca Juga: Keberangkatan umrah perdana pasca Covid-19 dilakukan pada 23 Desember

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×