kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Mau jalan-jalan ke luar negeri, sebaiknya simak syarat protokol terbaru berikut


Rabu, 15 Desember 2021 / 05:05 WIB
Mau jalan-jalan ke luar negeri, sebaiknya simak syarat protokol terbaru berikut


Reporter: Avanty Nurdiana, Dityasa H. Forddanta, Maizal Walfajri, Muhammad Julian, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Avanty Nurdiana

Epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman menilai, diskresi karantina mandiri bisa diberikan kepada siapa saja, tidak mesti pejabat. Syaratnya, pelaksanaan karantina mandiri harus ketat. Dari segi tempat misalnya, rumah yang dijadikan lokasi karantina harus mendukung pelaku karantina untuk melakukan aktivitas secara terisolir tanpa kontak dengan anggota keluarga atau penghuni yang lain. Anggota keluarga juga harus paham betul apa-apa saja hal yang perlu dilakukan maupun hal yang mesti dihindari selama karantina mandiri. 

Di sisi lain, pengawasan harus terus dilakukan secara rutin oleh tenaga kesehatan atau Satgas Covid-19 setempat. "Tidak mesti ditungguin, tapi setidaknya ada pengawasan dalam bentuk telepon, atau sesekali secara acak mendatangi, untuk memastikan dia ada, enggak ke mana-mana, kalau ketahuan berpergian langsung denda," ujar Dicky. 

Dicky menilai diskresi karantina mandiri di rumah juga perlu mempertimbangkan konteks kebahayaan. Bagi orang yang baru saja berpergian ke lokasi penyebaran varian omicron misalnya, perlu karantina terpusat di fasilitas pemerintah.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan tegaskan hingga kini varian omicron belum ditemukan di Indonesia

Syarat Karantina 14 Hari 

Varian Covid-19 Omicron membuat pemerintah harus memperketat aturan karantina. Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting menyatakan, surat edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 23/2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional dalam masa pandemi sejatinya sudah diimplementasikan. Perubahan terkait lamanya karantina mengikuti dinamika. Sehingga kesannya terjadi banyak perubahan. 

Padahal beberapa negara telah menutup akses masuk ke negara masing-masing. Tapi Indonesia masih membuka pintu masuk ke Indonesia dengan syarat karantina selama 14 hari. 

Bagi pekerja migran, aparatur sipil negara yang tengah dinas luar negeri dan mahasiswa atau pelajar dari luar negeri, pemerintah menyediakan tempat karantina di Wisma Pademangan. Sebelum karantina, setiap orang yang masuk Indonesia harus PCR, isolasi, lalu karantina.

Pantau Usai Perjalanan Dinas 

Syarat karantina begitu ketat membuat Lembaga Administrasi Negara (LAN) juga terus memantau pegawai usai perjalanan dinas. Tak hanya perjalanan ke luar negeri saat perjalanan luar kota LAN juga diterapkan. 

Kepala Biro Hukum dan Humas, Lembaga Administrasi Negara (LAN) Tri Atmojo Sejati mengatakan, pegawai LAN diwajibkan karantina setelah perjalanan dinas luar kota. "Bagi pegawai selesai tugas maka wajib melakukan swab PCR/rapid test antigen, begitu tiba di kediaman dan segera melaporkan hasilnya kepada pimpinan unit kerja," ujar Tri. Kebijakan ini ditegaskan secara tertulis melalui Surat Edaran Kepala LAN dan mengikat bagi semua pegawai di lingkungan LAN.

Baca Juga: Keberangkatan umrah perdana pasca Covid-19 dilakukan pada 23 Desember

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×