kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masih bingung? Ini pengertian karantina mandiri dan bedanya dengan karantina terpusat


Rabu, 15 Desember 2021 / 11:00 WIB
Masih bingung? Ini pengertian karantina mandiri dan bedanya dengan karantina terpusat


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Karantina adalah sebagai upaya memisahkan seseorang yang terpapar Covid-19. Karantina berlaku baik bagi orang yang mengalami riwayat kontak atau riwayat berpergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas.

Terdapat dua jenis karantina yakni karantina mandiri dan karantina terpusat. Aturan karantina mandiri dan terpusat terdapat dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Karantina harus dimulai segera setelah seseorang diinformasikan statusnya sebagai kontak erat dalam waktu kurang dari 24 jam atau 48 jam sejak kasus indeks terkonfirmasi. Karantina juga wajib dilakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk wilayah Indonesia.

Durasi karantina berapa hari? Durasi karantina yang direkomendasikan dilakukan selama 14 hari. Jika pada hari kelima karantina masih menunjukkan hasil Covid-19 positif, maka orang tersebut harus menjalani isolasi.

Sementara bagi pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina setelah dari luar negeri selama 10x24 jam. Lantas, apa perbedaan antara karantina mandiri dan karantina terpusat?

Baca Juga: Cegah penyebaran omricon, jangan lupa karantina bagi yang pulang dari luar negeri

Karantina mandiri

Karantina mandiri adalah karantina yang dilakukan di luar rujukan pemerintah atau kepemilikan pribadi (rumah) atau instansi tertentu yang telah memenuhi standar. Sehingga, karantina mandiri bisa dilakukan di rumah.

Terkait karantina mandiri yang dapat dilakukan di rumah masing-masing jika syarat klinis dan syarat rumah sebagai berikut dapat dipenuhi.

Syarat klinis untuk karantina mandiri adalah sebagai berikut:

  • Usia lebih dari 45 tahun
  • Tidak memiliki komorbid
  • Tanpa gejala atau bergejala ringan

Baca Juga: Syarat jalan-jalan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×