Reporter: Avanty Nurdiana, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai syarat perjalanan pada periode Natal dan Tahun Baru. Aturan ini untuk mengendalikan aktivitas sosial ekonomi menghindari lonjakan kasus Covid-19.
Maklum varian Covid-19 Omicron sempat menggegerkan dunia karena penyebarannya yang sangat cepat dan banyak menginfeksi di beberapa negara. Ada beberapa syarat yang diharapkan bisa mengendalikan aktivitas masyarakat agar tidak terlalu ngegas dan tetap melakukan rem agar terhindar dari virus Covid-19. Syarat aturan ini akan berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: Singapura siap menambah kapasitas di fasilitas perawatan COVID-19
Beberapa syarat untuk pelaku perjalanan diantaranya sebagai berikut:
1. Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi sementara
2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
3. Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan. Begitu juga moda transportasi perintis termasuk wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) dan pelayaran terbatas.
4. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya untuk perjalanan dalam negeri diberlakukan aturan berikut:
- Wilayah Jawa dan Bali aturannya, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan. Tapi jika baru vaksin dosis pertama maka harus menyerahkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. Nah jika belum vaksin sama sekali maka wajib menyertakan rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Wilayah luar Jawa dan Bali. Wajib menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif maksimal 1 x 24 jam dan dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin
5. Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat dan dikecualikan syarat kartu vaksin
Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, 14 Desember: Tambah 190 kasus baru, tetap taati prokes
Persyaratan ini membuat Lembaga Administrasi Negara (LAN) meminta pegawainya menerapkan protokol kesehatan saat melakukan dinas keluar kota.
Kepala Biro Hukum dan Humas Lembaga Administrasi Negara (LAN), Tri Atmojo Sejati mengatakan, LAN menerapkan protokol kesehatan secara ketat, untuk mencegah penyebaran virus di lingkungan LAN.
Karena itu, pegawai LAN diwajibkan untuk melakukan karantina setelah selesai melakukan perjalanan dinas luar kota. "Bagi pegawai yang selesai melaksanakan tugas/perjalanan dinas, maka pegawai tersebut wajib melakukan swab PCR/ rapid test antigen, begitu tiba di kediaman dan segera melaporkan hasilnya kepada pimpinan unit kerja," ujar Tri, Selasa (14/12).
Tri mengatakan, apabila pegawai terdeteksi positif Covid-19 dan bergejala ringan, maka pimpinan unit kerja/pegawai bersangkutan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 LAN untuk dilakukan isolasi mandiri/dirawat di rumah sakit. Selanjutnya, Satgas akan memonitor, mensuplai ketersediaan obat dan vitamin.
Satgas yang dibentuk LAN juga akan memastikan kondisi kesehatan pegawai tersebut. "Kebijakan ini ditegaskan secara tertulis melalui Surat Edaran Kepala LAN yang berlaku dan mengikat bagi semua pegawai di lingkungan LAN," ucap Tri.
Baca Juga: Aturan paling gres: Masa karantina luar negeri jadi 10x24 jam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News