Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Kriteria pasien Covid-19 Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi perlu diketahui oleh masyarakat di tengah pandemi saat ini.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan masa isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 yang terpapar varian Omicron di Indonesia.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.
Lantas, seperti apa kriteria pasien Covid-19 Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi?
Baca Juga: Begini Perubahan Status Warna di PeduliLindungi Usai Isoman
Kriteria pasien Covid-19 Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi
Dirangkum dari akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta sesuai SE No.HK.02.01/MENKES/18/2022, berikut adalah kriteria pasien Covid-19 Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi:
1. Pasien tidak bergejala (asimptomatik)
- Kriteria pasien Covid-19 dinyatakan sembuh atau selesai isolasi bagi yang tidak bergejala (asimptomatik) adalah selesai isolasi minimal 10 hari dari pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Baca Juga: 5 Tips Mengurangi Polusi Udara di Rumah, Tubuh Makin Sehat!
2. Pasien dengan gejala
Kriteria pasien Covid-19 dinyatakan sembuh atau selesai isolasi bagi yang bergejala adalah sebagai berikut:
- Selesai isolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala, ditambah minimal 3 hari jika bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Untuk kasus yang mengalami gejala selama 10 hari harus isolasi selama 13 hari.
- Jika masih bergejala pada hari ke-10, isoman tetap dilanjutkan sampai gejala tersebut hilang, kemudian ditambah 3 hari.
Baca Juga: 7 Hal yang Perlu Diperhatikan saat Lakukan Isoman di Rumah
3. Pasien Covid-19 sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman atau isolasi terpusat
Kriteria pasien Covid-19 dinyatakan sembuh atau selesai isolasi bagi pasien yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman atau isolasi terpusat adalah sebagai berikut:
- Dapat dilakukan pemeriksaan NAAT (Nucleic Acid Amplification Test) termasuk RT-PCR hari ke-5 dan ke-6 selang waktu pemeriksaan 24 jam.
- Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, dinyatakan selesai isolasi atau sembuh. Namun, biaya pemeriksaan dilakukan mandiri.
- Jika tidak melakukan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR hari ke-5 dan ke-6 selang waktu 24 jam, harus isolasi sesuai kriteria selesai isolasi atau sembuh seperti pasien Covid-19 bergejala.
Nah, itulah Kriteria pasien Covid-19 Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News