kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,35   -7,01   -0.75%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kriteria Pasien Covid-19 Omicron Dinyatakan Sembuh atau Selesai Isolasi dari Kemenkes


Kamis, 17 Februari 2022 / 14:54 WIB
Kriteria Pasien Covid-19 Omicron Dinyatakan Sembuh atau Selesai Isolasi dari Kemenkes
ILUSTRASI. Kriteria pasien Covid-19 Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Kriteria pasien Covid-19 Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi perlu diketahui oleh masyarakat di tengah pandemi saat ini. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan masa isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 yang terpapar varian Omicron di Indonesia. 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.

Lantas, seperti apa kriteria pasien Covid-19 Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi?

Baca Juga: Begini Perubahan Status Warna di PeduliLindungi Usai Isoman

Kriteria pasien Covid-19 Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi

Dirangkum dari akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta sesuai SE No.HK.02.01/MENKES/18/2022, berikut adalah kriteria pasien Covid-19 Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi: 

1. Pasien tidak bergejala (asimptomatik)

  • Kriteria pasien Covid-19 dinyatakan sembuh atau selesai isolasi bagi yang tidak bergejala (asimptomatik) adalah selesai isolasi minimal 10 hari dari pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. 

Baca Juga: 5 Tips Mengurangi Polusi Udara di Rumah, Tubuh Makin Sehat!

2. Pasien dengan gejala 

Kriteria pasien Covid-19 dinyatakan sembuh atau selesai isolasi bagi yang bergejala adalah sebagai berikut:

  • Selesai isolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala, ditambah minimal 3 hari jika bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Untuk kasus yang mengalami gejala selama 10 hari harus isolasi selama 13 hari. 
  • Jika masih bergejala pada hari ke-10, isoman tetap dilanjutkan sampai gejala tersebut hilang, kemudian ditambah 3 hari. 

Baca Juga: 7 Hal yang Perlu Diperhatikan saat Lakukan Isoman di Rumah

3. Pasien Covid-19 sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman atau isolasi terpusat

Kriteria pasien Covid-19 dinyatakan sembuh atau selesai isolasi bagi pasien yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman atau isolasi terpusat adalah sebagai berikut:

  • Dapat dilakukan pemeriksaan NAAT (Nucleic Acid Amplification Test) termasuk RT-PCR hari ke-5 dan ke-6 selang waktu pemeriksaan 24 jam. 
  • Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, dinyatakan selesai isolasi atau sembuh. Namun, biaya pemeriksaan dilakukan mandiri. 
  • Jika tidak melakukan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR hari ke-5 dan ke-6 selang waktu 24 jam, harus isolasi sesuai kriteria selesai isolasi atau sembuh seperti pasien Covid-19 bergejala. 

Nah, itulah Kriteria pasien Covid-19 Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi yang perlu diketahui oleh masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×