kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kriteria Pasien Covid-19 Omicron Dinyatakan Sembuh atau Selesai Isolasi dari Kemenkes


Kamis, 17 Februari 2022 / 14:54 WIB
Kriteria Pasien Covid-19 Omicron Dinyatakan Sembuh atau Selesai Isolasi dari Kemenkes
ILUSTRASI. Kriteria pasien Covid-19 Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Kriteria pasien Covid-19 Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi perlu diketahui oleh masyarakat di tengah pandemi saat ini. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan masa isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 yang terpapar varian Omicron di Indonesia. 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.

Lantas, seperti apa kriteria pasien Covid-19 Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi?

Baca Juga: Begini Perubahan Status Warna di PeduliLindungi Usai Isoman

Kriteria pasien Covid-19 Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi

Dirangkum dari akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta sesuai SE No.HK.02.01/MENKES/18/2022, berikut adalah kriteria pasien Covid-19 Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi: 

1. Pasien tidak bergejala (asimptomatik)

  • Kriteria pasien Covid-19 dinyatakan sembuh atau selesai isolasi bagi yang tidak bergejala (asimptomatik) adalah selesai isolasi minimal 10 hari dari pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. 

Baca Juga: 5 Tips Mengurangi Polusi Udara di Rumah, Tubuh Makin Sehat!

2. Pasien dengan gejala 

Kriteria pasien Covid-19 dinyatakan sembuh atau selesai isolasi bagi yang bergejala adalah sebagai berikut:

  • Selesai isolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala, ditambah minimal 3 hari jika bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Untuk kasus yang mengalami gejala selama 10 hari harus isolasi selama 13 hari. 
  • Jika masih bergejala pada hari ke-10, isoman tetap dilanjutkan sampai gejala tersebut hilang, kemudian ditambah 3 hari. 

Baca Juga: 7 Hal yang Perlu Diperhatikan saat Lakukan Isoman di Rumah

3. Pasien Covid-19 sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman atau isolasi terpusat

Kriteria pasien Covid-19 dinyatakan sembuh atau selesai isolasi bagi pasien yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman atau isolasi terpusat adalah sebagai berikut:

  • Dapat dilakukan pemeriksaan NAAT (Nucleic Acid Amplification Test) termasuk RT-PCR hari ke-5 dan ke-6 selang waktu pemeriksaan 24 jam. 
  • Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, dinyatakan selesai isolasi atau sembuh. Namun, biaya pemeriksaan dilakukan mandiri. 
  • Jika tidak melakukan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR hari ke-5 dan ke-6 selang waktu 24 jam, harus isolasi sesuai kriteria selesai isolasi atau sembuh seperti pasien Covid-19 bergejala. 

Nah, itulah Kriteria pasien Covid-19 Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi yang perlu diketahui oleh masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×