kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -50.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Kolesterol Tinggi Bisa Sebabkan Stroke, Cek 7 Gejalanya di Tubuh


Senin, 27 Februari 2023 / 09:12 WIB
Kolesterol Tinggi Bisa Sebabkan Stroke, Cek 7 Gejalanya di Tubuh
ILUSTRASI. Kolesterol tinggi dapat menyebabkan kondisi medis serius, seperti stroke dan serangan jantung. Kenali tanda-tandanya.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Panel lipid mengukur kolesterol total, kolesterol HDL, kolesterol LDL, dan trigliserida Anda. Kolesteol total Anda umumnya dianggap berada di "ambang batas tinggi", jika mencapai kisaran 200-239 mg/dL. 

Kolesterol total tinggi, jika angka mencapai lebih dari 240 mg/dL. Kolesterol LDL Anda umumnya dianggap berada di "ambang batas tinggi", jika mencapai kisaran 130-159 mg/dL. 

Kolesterol LDL tinggi, jika angka mencapai lebih dari 160 mg/dL. Kolesterol HDL umumnya dianggap "buruk", jika mencapai di bawah 40 mg/dL. 

Dianjurkan tes kolesterol dilakukan 4-6 tahun sekali oleh Anda yang telah berusia 20 tahun. 

Dokter biasanya juga menyarankan tes kolesterol pada Anda yang memiliki faktor risiko, seperti: 

- memiliki tekanan darah tinggi 
- kelebihan berat badan 
- merokok 

Baca Juga: 6 Minuman yang Baik dan Buruk untuk Kesehatan Penderita Diabetes

Jika Anda tidak waspada dengan kolesterol, bahaya kesehatan dapat mengintai Anda, seperti: 

- Penyakit arteri koroner 
- Stroke 
- Serangan jantung 
- Penyakit arteri perifer

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanda-tanda Kolesterol Tinggi yang Perlu Anda Perhatikan"
Penulis : Shintaloka Pradita Sicca
Editor : Shintaloka Pradita Sicca

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×