kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.017   26,00   0,15%
  • IDX 7.092   -5,39   -0,08%
  • KOMPAS100 977   0,13   0,01%
  • LQ45 717   -1,48   -0,21%
  • ISSI 252   2,66   1,07%
  • IDX30 389   -2,31   -0,59%
  • IDXHIDIV20 489   0,39   0,08%
  • IDX80 110   0,25   0,22%
  • IDXV30 136   2,13   1,58%
  • IDXQ30 127   -0,98   -0,77%

Kenapa obat tak boleh digerus? Begini penjelasan BPOM


Sabtu, 07 September 2019 / 16:59 WIB
Kenapa obat tak boleh digerus? Begini penjelasan BPOM
ILUSTRASI. Obat-obatan


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu lalu, viral sebuah unggahan di media sosial mengenai kebiasaan mengonsumsi obat dengan cara digerus atau mengeluarkan isinya jika obat tersebut berbentuk kapsul. 

Unggahan ini viral dan mendapatkan beragam tanggapan dari warganet. 

Cara ini ternyata tidak disarankan. 

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, obat diformulasikan atau dibuat dalam bentuk tertentu dengan tujuan menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat tersebut ketika dikonsumsi. 

"Penggerusan obat atau pelepasan obat dari cangkang kapsul, termasuk ke dalam proses perubahan bentuk sediaan obat. bisa menyebabkan penurunan terhadap mutu obat untuk sediaan tertentu," jelas Penny, menjawab pertanyaan Kompas.com, melalui keterangan tertulis, Jumat (6/9). 

Baca Juga: BPOM: Rokok elektrik berbahaya

Menurut dia, penggerusan obat juga akan mempengaruhi proses penyerapan serta mekanisme kerja obat. 

Selain itu, ada risiko obat mengalami penurunan bahkan kehilangan khasiatnya. 

“Selain itu, adanya kontaminasi dari luar saat penggerusan obat dan pembukaan cangkang kapsul, bila tidak dilakukan dengan bersih juga dapat berdampak pada keamanan,” kata Penny. 

Penggerusan obat atau pembukaan cangkang kapsul sebaiknya dilakukan oleh petugas farmasi, atau berdasarkan arahan dokter maupun apoteker. 




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×