kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kasus aktif COVID-19 Indonesia meningkat, kenali 25 gejala virus corona menurut WHO


Selasa, 25 Mei 2021 / 23:40 WIB
Kasus aktif COVID-19 Indonesia meningkat, kenali 25 gejala virus corona menurut WHO


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Kasus aktif virus corona baru di Indonesia mengalami sedikit peningkatan, begitu juga dengan tingkat kematian. Masyarakat tetap harus waspada, termasuk dengan mengenali gejala virus corona.

Mengacu data Satgas Penanganan COVID-19, jumlah kasus aktif atau pasien yang masih membutuhkan perawatan medis per 25 Mei mencapai 94.486 atau 5,4% dari total kasus 1.642.074.

Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan jumlah kasus aktif satu pekan sebelumnya, 19 Mei lalu, sebanyak 87.829 atawa 5% dari total kasus COVID-19 di Indonesia mencapai 1.616.603.

Jelas, masyarakat harus semakin waspada dengan peningkatan kasus tersebut, termasuk dengan mengenali gejala virus corona. Melansir situs resmi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), berikut gejala virus corona baru:

Baca Juga: 10 Gejala virus corona kurang umum yang bisa pengaruhi pasien menurut WHO

Gejala virus corona yang paling umum:

  • Demam
  • Batuk kering
  • Kelelahan

Gejala virus corona yang kurang umum dan bisa memengaruhi beberapa pasien:

  • Kehilangan rasa atau bau
  • Hidung tersumbat
  • Konjungtivitis (juga dikenal sebagai mata merah)
  • Sakit tenggorokan
  • Sakit kepala
  • Nyeri otot atau sendi
  • Berbagai jenis ruam kulit
  • Mual atau muntah
  • Diare
  • Menggigil atau pusing 

Baca Juga: WHO mengingatkan, vaksin saja tidak akan mengakhiri pandemi virus corona




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×