Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jenis obat ada yang paten dan generik. Masyarakat terkadang masih bingung tentang beda obat generik dan paten.
Beberapa orang juga beranggapan bahwa obat paten lebih ampuh dalam mengobati suatu penyakit dibandingkan obat generik.
Hal ini lantaran obat generik selalu dinilai memiliki kualitas lebih rendah dibandingkan obat paten karena harganya yang murah.
Lantas, apa bedanya obat generik dan paten?
Baca Juga: Kalbe Farma (KLBF) pasarkan obat Fluvir di Indonesia, menggandeng Amarox
Beda obat generik dan paten
Dirangkum dari Ikatan Apoteker Indonesia, berikut adalah beda obat generik dan paten yang perlu diketahui oleh masyarakat:
Obat paten
Obat paten adalah obat yang diproduksi dan dipasarkan oleh industri farmasi, di mana industri itu punya hak paten untuk melakukan riset dan penemuan obat baru.
Selama masa hak paten kurang lebih 20 tahun, tidak boleh ada industri lain yang melakukan produksi atau memasarkan obat tersebut dengan nama generik tanpa izin.
Jadi, obat paten sebenarnya hanya ada satu merek contohnya seperti Amoxil yang merupakan obat antibiotik hasil penemuan Beecham.
Selain itu, bukan berarti juga kalau obat paten memiliki khasiat yang lebih ampuh dibandingkan dengan obat generik.
Baca Juga: Pemerintah tingkatkan kapasitas pemeriksaan, Abbot sediakan alat tes Covid-19 canggih
Obat generik
Obat generik pun sebenarnya terbagi menjadi menjadi 2 jenis yang berbeda. Yakni obat generik bermerk dan obat generik berlogo.
Obat generik adalah obat yang telah habis masa patennya. Sehingga biasanya perusahaan farmasi bersaing untuk memproduksi versi generiknya yakni obat generik tanpa harus membayar royalti.
Sebenarnya, khasiat obat generik tidak kalah bagus dari obat paten lantaran obat generik juga memiliki kandungan zat aktif serta tingkat efektivitas yang sama dengan obat paten.
Hanya saja obat generik dapat dijual dengan harga yang jauh lebih murah karena memproduksi obat generik tidak membutuhkan biaya untuk riset atau penelitian serta tidak membutuhkan biaya untuk pematenan obat.
Contoh obat generik adalah Parasetamol, Amoksilin, Klorfeniramin, Maleat, Isosorbid Dinitrat, dan lain-lain.
Baca Juga: Berkat vaksin corona buatan Pfizer, dua kakak beradik ini raup cuan US$ 8 miliar
Jika terdapat logo generik pada kemasan obat-obat tersebut artinya obat itu masuk dalam golongan Obat Generik Berlogo (OGB).
Selain itu, ada pula Obat Generik Bermerek. Obat inilah yang biasa disebut oleh masyarakat sebagai obat paten.
Obat Generik Bermerek adalah obat generik yang diberi merek dagang oleh perusahaan yang memproduksinya. Contoh obat generik bermerek adalah Ponstan, Amoksan, dan lain-lain.
Sebetulnya, tidak ada perbedaan mendasar dalam proses pembuatan obat generik dan obat bermerek tadi. Kandungan zat aktif, mutu, manfaat, khasiat, serta standar keamanannya semua sama.
Kandungannya sama persis. Hanya saja kemasan dan tampilannya dibuat semenarik mungkin oleh perusahaan yang memproduksi obat tersebut.
Kemasannya dibuat warna-warni dengan desain kemasan cantik dan dipromosikan seekslusif mungkin hingga harganya melejit sampai 200% dibandingkan obat generik.
Selanjutnya: Phapros rajin luncurkan produk baru hingga akhir tahun ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News