Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes telah menetapkan kriteria pasien Omicron yang wajib dirawat di rumahsakit atau RS dan isoman atawa isolasi mandiri.
Untuk kriteria pasien Omicron yang wajib di RS adalah kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala berat-kritis. Mereka wajib dirawat di rumahsakit penyelenggara pelayanan Covid-19.
Sementara kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala sedang, atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di rumahsakit lapangan/rumahsakit darurat atau rumahsakit yang penyelenggara pelayanan Covid-19.
Sedangkan kriteria pasien Omicron yang bisa melakukan isolasi mandiri atau isoman adalah kasus konfimasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala
ringan. Namun, mereka juga harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah agar bisa melakukan isoman di rumah.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Telemedisin dari Kemenkes Jika Terinfeksi Omicron Gejala Ringan
Syarat klinis dan syarat rumah isoman pasien Omicron
Setelah mengetahui kriteria pasien Omicron yang wajib dirawat di RS dan isoman, maka berikut penjelasan mengenai syarat klinis dan syarat rumah isoman pasien Omicron.
Dikutip dari Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529), berikut adalah syarat klinis dan syarat rumah isoman pasien Omicron:
1. Syarat klinis dan perilaku
- Usia < 45 tahun
- Tidak memiliki komorbid
- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar
Baca Juga: Apotek K-24 Berencana Menambah 100 Gerai di Tahun Ini
2. Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya
- Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
- Dapat mengakses pulse oksimeter
Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas Covid-19 setempat.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.
Baca Juga: Covid-19 9 Februari 2022 Tangerang Rekor Tertinggi, Ini Gejala Omicron Orang Dewasa
Kriteria dinyatakan selesai isolasi/sembuh
Berikut adalah kriteria pasien Omicron dinyatakan selesai isolasi atau sembuh:
- Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
- Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari. Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke 10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.
- Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturutturut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri,
- Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaat RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh pada huruf b angka 2) diatas.
Nah, itulah kriteria pasien Omicron yang wajib dirawat di RS dan isoman yang perlu diketahui.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News