kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

​Inilah Kriteria Pasien Omicron yang Wajib di RS dan Isoman dari Kemenkes


Jumat, 11 Februari 2022 / 16:30 WIB
​Inilah Kriteria Pasien Omicron yang Wajib di RS dan Isoman dari Kemenkes
ILUSTRASI. Kkriteria pasien omicron yang wajib dirawat di RS dan isoman. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah.


Penulis: Virdita Ratriani

2. Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya

  • Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
  • Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
  • Dapat mengakses pulse oksimeter

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas Covid-19 setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

Baca Juga: Covid-19 9 Februari 2022 Tangerang Rekor Tertinggi, Ini Gejala Omicron Orang Dewasa

Kriteria dinyatakan selesai isolasi/sembuh

Berikut adalah kriteria pasien Omicron dinyatakan selesai isolasi atau sembuh: 

  • Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
  • Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari. Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke 10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.
  • Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturutturut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri,
  • Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaat RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh pada huruf b angka 2) diatas.

Nah, itulah kriteria pasien Omicron yang wajib dirawat di RS dan isoman yang perlu diketahui. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×