kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini ciri-ciri virus corona dari hari ke hari yang harus diwaspadai


Sabtu, 28 Maret 2020 / 12:07 WIB
Ini ciri-ciri virus corona dari hari ke hari yang harus diwaspadai
ILUSTRASI. A man passes by a LED outdoor screen during the coronavirus disease (COVID-19) outbreak in Brasilia, Brazil, March 24, 2020. REUTERS/Ueslei Marcelino TPX IMAGES OF THE DAY


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Perlu dicatat, bahwa penghitungan hari di sini dimulai sejak kemunculan gejala, bukan sejak terinfeksi. Sebab, penyakit Covid-19 memiliki masa inkubasi di mana pasien yang sudah terinfeksi belum menunjukkan gejala.

Hari ke-1: kemunculan gejala, biasanya pasien mengalami demam tinggi, kelelahan, nyeri otot, dan batuk kering. Sebagian orang juga mengalami diare atau mual pada sehari atau dua hari sebelumnya.

Baca Juga: Mandi air dingin bisa meningkatkan daya tahan tubuh, begini analisanya

Hari ke-5: muncul kesulitan bernapas, khususnya bagi pasien yang berusia tua atau memiliki penyakit penyerta.

Hari ke-7: pasien mulai dirawat di rumah sakit.

Hari ke-8: untuk pasien yang mengalami kasus parah, mereka akan merasakan sindrom gangguan pernapasan akut (ARDS). ARDS merupakan sebuah penyakit yang terjadi ketika cairan menutupi paru-paru dan bisa berujung fatal.

Hari ke-10: Jika gejala semakin memburuk, kemungkinan besar pasien akan dipindahkan ke ruang ICU.

Baca Juga: Bill Gates ungkap bagaimana seharusnya menyikapi penyebaran wabah covid-19

Mereka mungkin akan kehilangan nafsu makan dan mengalami sakit perut yang lebih parah daripada pasien dengan gejala ringan. Sebagian kecilnya meninggal dunia.




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×