Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di saat pandemi, pemerintah menganjurkan agar masyarakat mengurangi kegiatan di luar rumah. Hal ini bertujuan untuk mengurangi angka penyebaran Covid-19.
Kendati demikian, banyak di antara masyarakat yang harus beraktivitas di luar rumah, terutama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Melansir Covid19.go.id, sebelum memutuskan untuk beraktivitas di luar rumah, ada tiga hal yang harus dipertimbangkan:
1. Berjumpa siapa?
Bertemu orang banyak berarti risiko terinfeksi Covid-19 juga lebih tinggi. Apalagi bila tidak patuh dengan disiplin protokol keseharan.
Hindari kerumunan dan juga jangan membuat kerumunan.
Baca Juga: 5 Hal yang harus dilakukan setelah mendapatkan vaksin Covid-19
2. Di mana?
Bertemu di tempat tertutup, ramai, atau lokasi yang sulit menjaga jarak akan meningkatkan risiko terinfeksi Covid-19.
Memilih bertemu di ruang dengan ventilasi atau sirkulasi udara bagus, atau ruang terbuka akan lebih bagus.
3. Berapa lama?
Semakin lama berada di luar rumah, maka Anda akan semakin berisiko untuk tertular Covid-19. Terlebih apabila kita berinteraksi tatap muka dan bicara dengan orang lain dalam waktu yang lama.
Baca Juga: 4 Alasan kartu sertifikat vaksin Covid-19 tak perlu dicetak
Wajib terapkan 6M
Nah, jika Anda terpaksa melakukan perjalanan, Anda wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M.
Aturan terkait protokol kesehatan 6M tertuang di Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE No. 16/2021 menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapakan dan mematuhi protokol kesehatan 6M:
- Memakai masker
- Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir
- Menjaga jarak
- Menjauhi kerumunan
- Mengurangi mobilitas
- Menghindari makan bersama
Baca Juga: Inilah mitos dan hoax vaksin Covid-19 yang menyebabkan orang takut vaksinasi
Selama melakukan perjalanan, setiap individu harus melakukan pengetatan protokol kesehatan:
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan bisa membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Selanjutnya: Catat, ini cara mengubah data yang salah di sertifikat vaksin Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News