Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Nah, jika Anda terpaksa melakukan perjalanan, Anda wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M.
Aturan terkait protokol kesehatan 6M tertuang di Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE No. 16/2021 menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapakan dan mematuhi protokol kesehatan 6M:
- Memakai masker
- Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir
- Menjaga jarak
- Menjauhi kerumunan
- Mengurangi mobilitas
- Menghindari makan bersama
Baca Juga: Inilah mitos dan hoax vaksin Covid-19 yang menyebabkan orang takut vaksinasi
Selama melakukan perjalanan, setiap individu harus melakukan pengetatan protokol kesehatan:
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan bisa membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Selanjutnya: Catat, ini cara mengubah data yang salah di sertifikat vaksin Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News