kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   15.000   0,79%
  • USD/IDR 16.800   4,00   0,02%
  • IDX 6.262   8,20   0,13%
  • KOMPAS100 896   3,65   0,41%
  • LQ45 707   -0,42   -0,06%
  • ISSI 194   0,88   0,46%
  • IDX30 372   -0,72   -0,19%
  • IDXHIDIV20 450   -1,01   -0,22%
  • IDX80 102   0,35   0,35%
  • IDXV30 106   0,47   0,45%
  • IDXQ30 122   -0,87   -0,70%

Ingin keluar rumah? Sebelumnya pertimbangkan 3 hal ini, jangan anggap enteng


Selasa, 24 Agustus 2021 / 13:12 WIB
Ingin keluar rumah? Sebelumnya pertimbangkan 3 hal ini, jangan anggap enteng
ILUSTRASI. Di saat pandemi, pemerintah menganjurkan agar masyarakat mengurangi kegiatan di luar rumah. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Nah, jika Anda terpaksa melakukan perjalanan, Anda wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M. 

Aturan terkait protokol kesehatan 6M tertuang di Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

SE No. 16/2021 menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapakan dan mematuhi protokol kesehatan 6M:

  • Memakai masker
  • Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir
  • Menjaga jarak
  • Menjauhi kerumunan
  • Mengurangi mobilitas
  • Menghindari makan bersama

Baca Juga: Inilah mitos dan hoax vaksin Covid-19 yang menyebabkan orang takut vaksinasi

Selama melakukan perjalanan, setiap individu harus melakukan pengetatan protokol kesehatan: 

  • Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
  • Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan bisa membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Selanjutnya: Catat, ini cara mengubah data yang salah di sertifikat vaksin Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler

[X]
×